KPK Jangan Kalah oleh 1-2 Orang yang Punya Massa, Lukas Enembe bisa Dijemput Paksa

Harusnya Lukas Enembe juga bisa dijemput paksa. Jadi KPK jangan sampai kalah oleh 1-2 orang yang punya massa

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI
Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Gubernur papua, Lukas Enembe yang tak kunjung mau datang dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bisa dijemput paksa.

Lukas Enembe sudah dijadikan tersangka dugaaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun usaha untuk mendatangkan Lukas Enembe sulit karena banyaknya massa yang memberikan dukungan dan menghalangi.

Baca juga: Ketua Bappilu Demokrat Seret Jokowi Dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Kondisi tersebut yang sedikit banyak memberikan kesulitan tersendiri untuk bisa mengadili Lukas Enembe.

Namun, Lukas Enembe bisa dijemput paksa. jangan sampai kalah oleh 1-2 orang yang karena punya massa

Demikian dikatakan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Ia menilai, Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dijemput paksa jika tidak menghadiri panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).

Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Boyamin, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Punya 4 Mobil Mewah, Total Harta Lukas Enembe Rp 33,7 Miliar, Main Kasino untuk Lepaskan Penat

"Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

"Dalam bahasa umumnya ditangkap, itu saja sarananya," jelas dia.

Boyamin pun mengingatkan bahwa KPK pernah mampu menangkap mantan Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko, terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 yang juga memiliki banyak pendukung.

Menurut Boyamin, penangkapan eks Bupati Aru dilakukan KPK dengan melibatkan TNI-Polri.

Oleh karena itu, KPK juga seharusnya bisa menangkap Enembe yang memiliki banyak pendukung.

"KPK juga mampu untuk menangkap namanya Teddy Tengko padahal massa yang mendukungnya, waktu itu juga karena koordinasi yang baik dengan TNI-Polri," terang Boyamin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved