Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Oknum Polwan di Riau dan Ibunya Tersangka Dugaan Penganiayaan, Kasus Jadi Perhatian Khusus Kapolda

Oknum Polwan di Riau dan ibunya yang dilaporkan wanita muda bernama Riri Aprilia ke Polda Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dan sang ibu saat diperiksa tim penyidik Polda Riau. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku seorang Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dan sang ibu YUL, kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, Oknum Polwan di Riau dan ibunya itu, dilaporkan oleh seorang wanita muda warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, ke Polda Riau, pada Kamis (22/9/2022) lalu.

Bahkan kasus tuduhan penganiayaan yang dilakukan Oknum Polwan di Riau sempat viral di media sosial (medsos).

Berselang 3 hari usai korban melaporkan kejadian yang menimpanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya telah menetapkan Oknum Polwan di Riau berinisial IDR dan ibunya berinisial YUL sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Polwan di Riau ini.

Apalagi, kasus yang menjerat Oknum Polwan di Riau ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Di mana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih, terduga pelaku adalah seorang oknum anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat.

Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor," kata Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9/2022).

"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," imbuhnya.

Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam dan digelandang ke Markas Polda Riau.

Tak hanya IDR saja, tim Propam juga ikut memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk ibu dari IDR, yakni tersangka YUL, terhadapnya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Di antaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kedua tersangka, untuk selanjutnya dikirim ke kejaksaan.

Awal Kasus

Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan di Pekanbaru, Riau, berinisial IDR dan juga ibunya, YUL, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.

Diduga, IDR yang diketahui berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, tidak terima korban berpacaran dengan adiknya.

Laporan korban diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.

"Saya membuat laporan atas pengoroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya mereka memukul menjambak menampari saya karna mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik/anaknya" tulis korban dalam video yang diunggahnya.

Dalam video itu, terlihat korban mengabadikan saat dirinya berada di Polda Riau untuk membuat laporan serta di RS Bhayangkara Polda Riau untuk melakukan visum.

Korban juga menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), serta sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

"setelah memukuli saya secara membabi buta sampai saya mengalami trauma mental yg sangat parah seperti ini mereka meminta saya dgn mudahnya utk mencabut laporan saya dan diselesaikan secara kekeluargaan apa kabar dengan perasaan orang tua saya?

mereka hanya memikirkan perasaan mereka yg tidak terima saya masih komunikasi dgn adiknya 27 tahun saya dibesarkan mereka tidak pernah mereka menyentuh saya ketika saya salah.

dan skrg disaat anaknya sudah dewasa begini dipukuli abis abisan sama orang lain saya tau saya juga salah, tp apa kah layak saya sampai di jambak diseret ditambar dicubit dipukul sejadi jadinya?

sampai saya dikurung oleh kakak dan ibunya dikamar dimatikan lampu terus dipukul sejadi jadinya?

dia selalu menyebut dirinya "SAYA INI POLWAN SAYA INI BRIGADIR SAYA INI POLISI JANGAN SEPELEKAN SAYA! " apa kah pantas seorang anggota polwan melakukan kekerasan dengan sesama wanita hanya karna dia tdk terima saya masih berkomunikasi dengan adiknya?

APAKAH ITU YG LAYAK SAYA DAPATKAN? DI KEROYOK DIHINA ABIS ABISAN SAMBIL TERIAK TERIAK DEPAN SAKSI YG ADA DISANA? demi allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. skrg saya lagi masa pemulihan fisik saya yg sakit dan mental saya" tulis korban.

Unggahan di akun @ririapriliaaaaa yang diduga menjadi korban penganiayaan Oknum Polwan di Riau ini bahkan sempat viral dan banyak mendapat tanggapan dari warganet.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved