Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhu

Pengedar Sabu di Inhu Buang Barang Bukti Saat Disergap Polisi, Tak Jauh dari Tempat Berdiri

Pengedar Sabu di Inhu buang barang bukti saat disergap polisi tak jauh dari tempat dia berdiri

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Dua Pengedar Sabu di Inhu berinisial YL dan AS saat diamankan aparat Polsek Seberida. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pengedar Sabu di Inhu buang barang bukti saat disergap polisi tak jauh dari tempat dia berdiri.

Namun polisi tak terkecoh dan langsung dapat pengakuan dari Pengedar Sabu di Inhu saat diinterogasi lebih jauh.

Tak hanya satu Pengedar Sabu di Inhu yang berhasil dibekuk, tapi ada 2 pemuda yang sama-sama edarkan barang haram itu.

Dua Pengedar Sabu di Inhu langsung digelandang ke sel tahanan Polsek Seberida.

Aksi Dua Pengedar Sabu di Inhu itu meresahkan masyarakat hingga diringkus unit Reskrim Polsek Seberida.

Dua Pengedar sabu di Inhu masing-masing berinisial YL (20) dan AS (26) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida diamankan di Desa Buluh Rampai pada waktu yang berbeda.

Dari tangan dua Pengedar Sabu di Inhu didapat barang bukti sebanyak 16 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,71 gram.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (26/9/2022) membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Seberida.

Lebih lanjut dijelaskan Misran, Jumat (23/9/2022) pukul 01.00 WIB, personel unit Reskrim Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Buluh Rampai.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Seberida, AKP Hendrix Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik Nasution beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

Selang beberapa menit di lapangan, tim mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi sabu, kemudian, tim melacak keberadaan target.

Sekitar pukul 02.00 WIB, target melintas di jalan poros Desa Buluh Rampai mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo.

Seketika itu juga, tim menghentikan target, saat digeledah, tim menemukan 13 lembar plastik klep pembungkus sabu didalam jok sepeda motor.

Tapi tim tak menyerah begitu saja, terus menginterogasi target, hingga akhirnya target mengaku telah membuang 1 paket sabu tak jauh dari tempat dia berdiri.

Benar saja, ketika dicari, ditemukan 1 paket sabu seberat lebih dari 0,14 gram, hal ini juga disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Kemudian, tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Polsek Seberida untuk proses selanjutnya.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AS.

Paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, tim menggerebek rumah AS, ketika rumah itu digeledah, tim menemukan 15 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,57 gram.

Tersangka AS juga mengaku telah memasok sabu-sabu pada temannya, YL.

Selain belasan paket sabu-sabu, tim juga mengamankan 20 lembar plastik klep pembungkus sabu dan handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi.

"Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.

Kasus yang Sama di Air Molek

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu juga berhasil mengungkap kasus yang sama.

Tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dibekuk di Kaplingan Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu.

Dari tangan ketiga tersangka, tim mengamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor, 25,07 gram dan lainnya.

Tiga tersangka kasus narkoba itu adalah, SS alias Silo (46) warga Jalan Arjuna Kaplingan Desa Candirejo, HH alias Nandus (22) dan RA alias Mbeng (26) yang juga warga Desa Candirejo. Ketiganya diringkus dirumah Silo, Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Air Molek itu.

Diungkapkannya, Minggu (14/8/2022) lebih kurang pukul 11.00 WIB, seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Arjuna Kaplingan Desa Candirejo.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos mengintruksikan sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Ketika itu, tim telah mengantongi sebuah nama yang diketahui kerap bermain narkoba, yakni Silo.

Selang beberapa hari dilapangan, tepatnya Kamis (18/8/2022) pukul 17.30 WIB, keberadaan Silo terdeteksi dan tengah bertransaksi sabu dirumahnya.

Tak ingin buruannya lepas, tim segera meluncur ke rumah Silo dan berhasil mengamankan Silo bersama dua orang temannya yang sedang asyik duduk di teras belakang rumah.

Tak jauh dari tempat Silo duduk, ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar yang diakui miliknya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan 1 paket sabu dikantong celana Silo.

Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar Silo, ditemukan lagi 1 paket sabu yang dibalut tisu dalam sebuah tas di kasur Silo.

Silo tak bisa mengelak lagi setelah tim menemukan 6 paket sabu-sabu, selain narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti yang tunai sebanyak Rp 11.527.000 diduga hasil penjualan sabu.

Handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi serta barang bukti lain berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit ) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved