Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Unik, Aneh? Putri Candrawathi Lapor ke LPSK, Tapi Tak Mau Beri Keterangan

Apa yang dilakukan istri Ferdy Sambo ini unik atau aneh? Ya, Putri Candrawathi melapor ke LPSK, tapi dia tak mau memberikan keterangan .

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
FB
Putri Candrawathi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Apa yang dilakukan istri Ferdy Sambo ini unik atau aneh? Ya, Putri Candrawathi melapor ke LPSK, tapi dia tak mau memberikan keterangan .

Atas perilaku aneh Putri Candrawathi itu, kasus pemaksaan berhubungan badan terhadapnya dan kasus pembunuhan atas Brigadir J masih berlanjut.

Malahan, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo, hingga saat ini masih diliputi banyak misteri.

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah, masih simpang siur.

Kebenaran masih belum terungkap hingga sekarang ini, pasalnya Putri Candrawathi masih enggan untuk memberikan keterangan.

Di lain kesempatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon perlindungan yang unik sebab tak mau sedikitpun memberikan keterangan.

Pasalnya sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK hingga saat ini, Putri Candrawathi belum memberikan keterangannya kepada LPSK.

Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Bahkan menurut Edwin, Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum."

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin, (26/9/2022).

Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.

Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.

"Padahal dia yang butuh LPSK.

Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Kemudian Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.

Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap adanya upaya dari Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebaga korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.

Edwin pun dengan tegas menolak adanya tindakan tersebut, karena upaya Putri tersebut dinilai mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.

"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut Edwin menegaskan bahwa UU TPKS dibuat bukan untuk orang-orang seperti Putri Candrawathi yang sebelumnya telah terbukti berbohong laporan palsu terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepadanya.

Edwin menambahkan bahwa UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.

"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.

Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.

Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri.

"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya.

Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya.

Padahal terhitung hingga saat ini, kasus tersebut sudah berjalan dua bulan sejak Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Namun kebenaran masih belum terungkap hingga sekarang ini.

Di lain sisi, ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat lelah mengikuti kasus sang anak, dia pun kini telah pasrah.

Seperti diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan polisi asal Jambi tersebut.

Antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf yang terlibat tewasnya Brigadir J.

Brigadir J disebut tewas karena amarah yang tak bisa dibendung oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Disebut-sebut, amarah Ferdy Sambo terbentuk lantaran tindakan Brigadir J di Magelang kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo menilai, apa yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya merupakan sesuatu yang merendahkan harkat dan martabat keluarganya.

Hingga muncul dugaan, tindakan tersebut merupakan pelecehan yang diterima Putri Candrawathi.

Namun hal ini pun masih simpang siur. Belum ada bukti apa-apa yang merujuk tindakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Dua bulan sudah keluarga berjuang agar Brigadir J mendapatkan keadilan dibantu seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam sebuah diskusi online, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengutarakan perasaannya.

Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak merasa gagal melihat perkembangan kasus kliennya tiap hari.

Hanya ada lima orang tersangka pembunuhan dan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Padahal menurut Kamaruddin Simanjuntak, harusnya ada puluhan orang yang ditetapkan tersangka.

"Pada akhirnya apa yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi balilut sudah terjadi.

Artinya sudah tiga bulan perkara ini sejak Juli, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam forum diskusi online seperti dikutip TribunStyle.com dari video yang diunggah akun Tiktok @tobellyboy.

Kamaruddin juga menceritakan perasaan Samuel Hutabarat terhadap perkembangan kasus kematian anaknya ini.

Tampaknya, Samuel Hutabarat sudah pasrah dan merasa lelah.

Bahkan kepada Kamaruddin Simanjuntak, Samuel menyebut perjuangan selama ini untuk mendapatkan keadilan bak tak terwujud.

"Pak Samuel, orangtua Almarhum sudah menyatakan 'sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali',"

"Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan 'sudah, sudah cukup lah.

Kami udah capek pak. Kami mendengar aja capek, apalagi bapak yang melakukan'," cerita Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap permohonan maafnya telah mengecewakan banyak pihak.

Kamaruddin Simanjuntak, merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin. sumber data: TribunStyle.com dengan judul Putri Candrawathi Tak Kunjung Beri Keterangan, LPSK Elus Dada: Dia Pemohon Perlindungan Paling Unik

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved