Berita Riau
Terjerat Kasus Pengeroyokan, Oknum Polwan di Riau Segera Jalani Sidang Etik, Berkas Dilengkapi
Oknum Polwan di Riau segera jalani sidang etik, Tim Bidang Propam Polda Riau masih lengkapi berkas
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Bidang Propam Polda Riau, sedang melengkapi berkas Oknum Polwan di Riau dengan pangkat Brigadir berinisial IDR, pelaku pengeroyokan terhadap wanita bernama Riri Aprilia Kartin.
Oknum Polwan di Riau berinisial IDR itu melakukan pengeroyokan bersama ibunya, YUL.
Oknum Polwan di Riau dan ibunya sudah ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut oleh penyidik Dirreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara.
Namun khusus IDR, karena dia adalah anggota Polri, yang bersangkutan juga harus mengikuti proses hukum oleh Bidang Propam Polda Riau atas perbuatan yang dilakukannya.
IDR sudah ditahan di tempat khusus oleh tim Propam. Ia diduga juga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk kemudian disidangkan terkait kode etiknya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (27/9/2022).
Sementara untuk tersangka YUL yang merupakan ibu dari tersangka IDR, tidak ditahan.
"YUL tidak ditahan, dengan pertimbangan masih kooperatif, kemudian adanya keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan satu alasan kemanusiaan bahwa IDR memiliki anak, yang harus dalam perawatan. Maka tersangka YUL tidak ditahan supaya bisa merawat cucunya tersebut," urai Kombes Sunarto.
Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan di Pekanbaru, Riau, berinisial IDR dan juga ibunya, YUL, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.
Diduga, IDR yang diketahui berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini, tidak terima korban berpacaran dengan adiknya.
Laporan korban diterima secara resmi oleh petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU, pada 22 September 2022.
Soal peristiwa dugaan penganiayaan yang ini, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa dalam bentuk video.
"saya membuat laporan atas pengoroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya mereka memukul menjambak menampari saya karna mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik/ anaknya" tulis korban dalam video yang diunggahnya.
Dalam video itu, terlihat korban mengabadikan saat dirinya berada di Polda Riau untuk membuat laporan serta di RS Bhayangkara Polda Riau untuk melakukan visum.
Korban juga menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), serta sejumlah luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya.
"setelah memukuli saya secara membabi buta sampai saya mengalami trauma mental yg sangat parah seperti ini mereka meminta saya dgn mudahnya utk mencabut laporan saya dan diselesaikan secara kekeluargaan apa kabar dengan perasaan orang tua saya?
mereka hanya memikirkan perasaan mereka yg tidak terima saya masih komunikasi dgn adiknya
27 tahun saya dibesarkan mereka tidak pernah mereka menyentuh saya ketika saya salah dan skrg disaat anaknya sudah dewasa begini dipukuli abis abisan sama orang lain saya tau saya juga salah, tp apa kah layak saya sampai di jambak diseret ditambar dicubit dipukul sejadi jadinya?
sampai saya dikurung oleh kakak dan ibunya dikamar dimatikan lampu terus dipukul sejadi jadinya?
dia selalu menyebut dirinya "SAYA INI POLWAN SAYA INI BRIGADIR SAYA INI POLISI JANGAN SEPELEKAN SAYA! "
apa kah pantas seorang anggota polwan melakukan kekerasan dengan sesama wanita hanya karna dia tdk terima saya masih berkomunikasi dengan adiknya?
APAKAH ITU YG LAYAK SAYA DAPATKAN? DI KEROYOK DIHINA ABIS ABISAN SAMBIL TERIAK TERIAK DEPAN SAKSI YG ADA DISANA?
demi allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. skrg saya lagi masa pemulihan fisik saya yg sakit dan mental saya" tulis korban dalam akun medsos miliknya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
