Belum Daftar atau Tak Miliki QR Code, Tidak Bisa Isi Biosolar di 4 SPBU Ujicoba di Riau
Warga Riau yang belum daftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan tidak ada QR Code tidak bisa isi biosolar di 4 SPBU ujicoba
Penulis: Rino Syahril | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Untuk ujicoba pembelian BBM subsidi biosolar pakai QR Code di Riau, PT Pertamina Patra Niaga gunakan dua skema.
Kemudian yang belum daftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan tidak ada QR Code tidak bisa isi biosolar di 4 SPBU ujicoba.
Empat SPBU itu adalah pertama, SPBU 14284657 - Rimbo Panjang Kabupaten Kampar
Kedua, SPBU 142826114 - Jalan Riau Kota Pekanbaru.
Ketiga, SPBU 14282635 - Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Keempat, SPBU 11288601 - Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai
Terkait dua skema yang akan dilakukan Pertamina dijelaskan oleh Section Head Commrell Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan, Jumat (30/9/2022).
" Dua skema yang akan dilakukan adalah pertama sosialisasi selama 7 hari dengan menempelkan informasi di dispenser atau pompa SPBU yakni konsumen biosolar wajib QR code,"ujarAgustiawan.
"Kedua konsumen terdaftar belum ada QR code bisa dilayani sesuai batas max SE Gubernur berdasarkan kategori kendaraan," imbuhnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau itu kata Agustiawan, untuk mobil pribadi roda 4 isi biosolar dibatasi 40 liter per hari, mobil umum roda 4 dibatasi 60 liter per hari dan mobil umum roda 6 ke atas dibatasi 100 liter per hari.
Sedangkan bagi yang belum mendaftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan belum punya QR Code tambah Agustiawan, tidak bisa mengisi biosolar di 4 SPBU yang sedang dilakukan uji coba tersebut.
"Untuk itu kami himbau agar masyarakat segera daftar MyPertamina melalui website subsiditepat.mypertamina.id ," ucap Agustiawan.
Sementaar itu bagi yang sudah dapat QR Code kata Agus lagi, batas pengisian biosolarnya Berdasarkan Perpres 191 thn 2014 yakni untuk mobil pribadi roda 4 dibatasi 60 liter per hari.
Untuk mobil umum roda 4 dibatasi 80 liter per hari dan mobil umum roda 6 ke atas dibatasi 200 liter per hari.
Selanjutnya bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ungkapnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rino Syahril )