Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berbuntut Panjang, Baim Wong bisa Dipenjara Gara-gara Konten Prank Laporan KDRT

Gawat, Baim Wong bisa dipenjara gara-gara prank laporan KDRT. Polisi diminta untuk menindak kontek yang dibikin Baim

Editor: Budi Rahmat
Instagram Baim Wong
Baim Wong 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Berbuntut panjang. Baim Wong bisa dipenjara karena konten prank laporan KDRT ke polisi.

Sebelumnya heboh konten Baim Wong soal laporan KDRT. bahkan bersama istrinya, Baim Wong membuat konten prank tersebut

Terang saja konten tersebut langsung menuia kritikan. Sampai-sampai videonya dihapus.

Baca juga: Baim Wong Jadi Trending, Dihujat Netizen Gara-gara Konten Prank KDRT

Meski demikian, apa yang dilakukan Baim Wong dinilai tidak menghargai institusi polri.

Selain itu, Baim Wong telah menjadikan KDRT seolah-olah hal yang bisa dijadikan konten prank.

Terbaru Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi meminta kepolisian bisa menindak tegas YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven yang telah membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai konten prank.

Menurut perempuan yang akrab disapa Ami ini, peristiwa KDRT adalah peristiwa pidana dan seharusnya tidak digunakan untuk bahan bercanda.

Baca juga: TRENDING TWITTER: Bukan Karena Pujian & Prestasi, Baim Wong Dihujat Netizen usai Tampilkan Foto ini

"Kami berharap kepolisian menindak Baim dan Paula karena telah melaporkan adanya perbuatan pidana padahal tidak (ada) atau (digunakan) untuk (konten) prank," ujar Ami saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (3/10/2022).

Ami mengatakan, Baim dan Paula sudah melanggar pasal pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 220 tentang laporan palsu.

Pasal tersebut berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Itulah sebabnya, kata Ami, penegak hukum perlu bertindak atas tingkah dari pasangan YouTuber itu.

"Ini menjadi penting bagi kita dalam membangun penegakan hukum, agar di kemudian hari tidak ada lagi konten konten dengan tujuan prank dengan melaporkan perbuatan yang sesungguhnya tidak ada," ucap Ami.

Baca juga: Paula Verhoeven Dihujat Habis-habisan, Baim Wong Akhirnya Cabut Citayam Fashion Week dari HAKI

"Juga agar korban KDRT tidak memiliki kekhawatiran ketika melapor, laporannya akan dinilai sebagai prank," ujar dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Baim dan Paula melakukan prank terhadap polisi dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved