Berita Pelalawan
Didominasi Teguran, 100 Pengendara Terjaring pada Hari Pertama Operasi Zebra di Pelalawan
Pengguna jalan yang ditilang di Pelalawan semuanya pengendara sepeda motor atau roda dua yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Hari pertama Operasi Zebra Lancang Kuning tahun 2022 yang dilaksanakan Polres Pelalawan pada Senin (3/10/2022) lalu langsung menjaring para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan melakukan operasi di beberapa titik di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kota Pangkalan Kerinci.
Masyarakat pengguna jalan terjaring razia lantaran tidak mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas di jalan raya.
Para pengendara yang melanggar diberikan tilang manual dan teguran oleh petugas di lapangan.
"Hari pertama Operasi Zebra menjaring 100 pengendara yang melanggar aturan di jalan raya," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (4/10/2022).
Edy Harianto menerangkan, dari 100 pengendara sebagian besar diberikan teguran yakni sebanyak 80 pelanggar.
Sedangkan 20 kasus lagi diberikan tindakan berupa tilang manual.
Pengguna jalan yang ditilang semuanya pengendara sepeda motor atau roda dua yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Dijelaskannya, adapun pelanggaran dari 20 pengendara motor itu yakni 15 pelanggar tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian 3 kasus pengendara di bawah umur dan dua lagi pelanggaran lainnnya.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari pengendara diantaranya 11 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 2 Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 7 sepeda motor.
"Operasi zebra 2022 akan berlangsung sampai tanggal 16 Oktober mendatang atau selama 14 hari. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat di jalan raya," tambah Edy.
Polres Pelalawan mengimbau agar warga pengguna jalan raya untuk senantiasa mematuhi aturan dan rambu lalu lintas.
Dokumen berkendara harus dilengkapi dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang lalu lintas.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)