Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhu

Rumah Pengedar Sabu di Inhu Digerebek, Polisi Temukan 35,22 Gram Sabu dan Uang Rp 5,5 Juta

Tim mengamankan 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba dari Pengedar Sabu di Inhu

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Tersangka Pengedar Sabu di Inhu berinisial JN alias Deka (35) saat diamankan aparat Polsek Kelayang, Inhu Riau. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Unit Reskrim Polsek Kelayang, berhasil mengamankan Pengedar Sabu di Inhu, seorang laki-laki berinisial JN alias Deka (35) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba untuk di edarkan.

Tersangka Pengedar sabu di Inhu diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat (6/10/2022), pukul 06.00 WIB di rumahnya, Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang.

Tim mengamankan 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba dari Pengedar Sabu di Inhu .

"Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram," kata Kapolres, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan penangkapan Pengedar Sabu di Inhu .

Diungkapkan Misran, penangkapan Pengedar Sabu di Inhu bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja dari masyarakat.

Informasi menyebutkan ada aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya, Kapolsek Kelayang menginstruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun ke lapangan untuk penyelidikan.

Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.

Ternyata benar, di dalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN alias Deka.

Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka, ditemukan juga uang tunai Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.

Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, sepeda satu unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.

"Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik, berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain, tim Polsek Kelayang sedang memburunya," ucap Misran.

Kasus Sama di Desa Kota Lama

Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, tepatnya Desa Kota Lama.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved