Berita Inhu
Rumah Pengedar Sabu di Inhu Digerebek, Polisi Temukan 35,22 Gram Sabu dan Uang Rp 5,5 Juta
Tim mengamankan 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba dari Pengedar Sabu di Inhu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Laki-laki paruh baya pengedar sabu berinisial AC alias Ade (44) diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Kamis (6/10/2022) pukul 22.30 WIB, di rumahnya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (8/10/2022) pagi membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat Barat tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis siang, pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Abdan lalu Kanit Reskrim melaporkan lagi informasi ini pada PS Kapolsek Rengat Barat.
Respons cepat terhadap informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu ke lapangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim.
Di dalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial AC alias Ade.
Saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram di dalam kantong celana pendek yang tergantung di kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan satu paket sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya.
Selain paket sabu, didalam celana itu, ditemukan juga uang Rp 800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses selanjutnya," pungkas Misran terkait kasus Pengedar Sabu di Inhu .
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )