Berita Inhu
Rumah Pengedar Sabu di Inhu Digerebek, Polisi Temukan 35,22 Gram Sabu dan Uang Rp 5,5 Juta
Tim mengamankan 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba dari Pengedar Sabu di Inhu
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Unit Reskrim Polsek Kelayang, berhasil mengamankan Pengedar Sabu di Inhu, seorang laki-laki berinisial JN alias Deka (35) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba untuk di edarkan.
Tersangka Pengedar sabu di Inhu diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat (6/10/2022), pukul 06.00 WIB di rumahnya, Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang.
Tim mengamankan 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba dari Pengedar Sabu di Inhu .
"Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram," kata Kapolres, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan penangkapan Pengedar Sabu di Inhu .
Diungkapkan Misran, penangkapan Pengedar Sabu di Inhu bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja dari masyarakat.
Informasi menyebutkan ada aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek Kelayang menginstruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun ke lapangan untuk penyelidikan.
Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.
Ternyata benar, di dalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN alias Deka.
Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka, ditemukan juga uang tunai Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, sepeda satu unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik, berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain, tim Polsek Kelayang sedang memburunya," ucap Misran.
Kasus Sama di Desa Kota Lama
Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, tepatnya Desa Kota Lama.
Laki-laki paruh baya pengedar sabu berinisial AC alias Ade (44) diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Kamis (6/10/2022) pukul 22.30 WIB, di rumahnya, Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (8/10/2022) pagi membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat Barat tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis siang, pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Abdan lalu Kanit Reskrim melaporkan lagi informasi ini pada PS Kapolsek Rengat Barat.
Respons cepat terhadap informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu ke lapangan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim.
Di dalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial AC alias Ade.
Saat digeledah, tim menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram di dalam kantong celana pendek yang tergantung di kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan satu paket sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya.
Selain paket sabu, didalam celana itu, ditemukan juga uang Rp 800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat guna proses selanjutnya," pungkas Misran terkait kasus Pengedar Sabu di Inhu .
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )