Berita Rohil
Anak Gadis Bolos Sekolah dan Tak Pulang ke Rumah, Ternyata Bersama Pemuda di Rohil, 2 Kali Ditiduri
Ayah mana yang tak geram setelah mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur sudah 2 kali ditiduri
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PUJUD - Ayah mana yang tak geram setelah mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur sudah 2 kali ditiduri tanpa ikatan pernikahan oleh Pemuda di Rohil.
Hingga akhirnya, Pemuda di Rohil itu diamankan di Polsek Pujud Polres Rohil akibat laporan sang ayah.
Pemuda di Rohil itu dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polsek Pujud.
Kini, pemuda di Rohil yang berusia 18 tahun tersebut harus menginap dio sel tahanan Polsek Pujud.
Pengungkapan ini berawal dari laporan ayah korban berinisial HP (36) atas ulah Pemuda di Rohil tersebut yang berlaku tidak senonoh menyetubuhi anak perempuan pelapor yang juga masih pelajar, Selasa (4/10/2022)
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, sekira pukul 13.30 WIB, ayah kandung korban mendapat kabar bahwa anak pelapor tidak masuk ke sekolah dan tidak pulang ke rumah.
"Mengetahui hal tersebut pelapor berusaha mencari anaknya di daerah Kecamatan Tanjung Medan. Namun Pelapor tidak dapat menemukan anaknya,"ungkap AKP Juliandi, Rabu (12/10/2022).
"Selanjutnya, pelapor mengirimkan Pesan singkat melalui HP milik anaknya agar segera pulang ke rumah," imbuhnya.
Kemudian pukul 17.00 WIB, ditambahkan AKP Juliandi, pelapor dihubungi oleh pemuda 18 tahun itu yang akan mengantar anaknya pulang ke rumah.
Lalu ayah sang gadis mengarahkan agar keduanya datang ke rumah saksi berinisial L.
Tak lama kemudian, sang gadis dan pemuda itu datang ke rumah saksi L.
Di tempat tersebut, ayah dan ibu sang gadis sudah menunggu kedatangan keduanya.
Selanjutnya, pelapor menginterogasi sang pemuda dan anak gadisnya.
Ketika itu, mereka tidak mengaku telah melakukan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan.
Ayah si gadis lalu membawa anaknya dan pemuda itu ke rumah seseorang yang bermarga S dan kembali menanyakan pertanyaan sudah sejauh mana hubungan antara pasangan muda itu.
Barulah sang pemuda dan gadis di bawah umur itu mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 2 kali.
"Pertama kali terjadi pada sekitar bulan Mei 2022 di areal Perkebunan kelapa sawit Tanjung Medan dan yang kedua kali terjadi di rumah terlapor,"jelas Kasi Humas Polres Rohil ini..
"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Pujud," sambungnya.
Pada saat melapor, dikatakan AKP Juliandi, Pelapor membawa sang pemuda dan anak gadisnya ke Polsek Pujud dengan dibantu sekuriti perusahaan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Perkebunan Tanjung Medan.
Selanjutnya, tim penyidik mewawancarai pelaku dan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik pelakunya penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sepasang pakaian korban dan 
hasil Visum Et Repertum.
AKP Juliandi menjelaskan, terlapor dalam hal ini dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )
			