Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Sukses Gasak Emas hingga HP, 3 Residivis Narkoba, Pencabulan dan Curat Mau Kabur ke Malaysia

Tiga residivis kasus narkoba, pencabulan dan curat berhasil curi sejumlah barang berharga mulai dari kalung emas hingga HP lalu mau kabur ke Malaysia

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Polres Kepulauan Meranti, menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 pelaku dugaan kasus curat, Senin (17/10/2022) di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Riau. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Tiga residivis kasus narkoba, pencabulan dan curat berhasil mencuri sejumlah barang berharga mulai dari kalung emas hingga HP lalu mau kabur ke Malaysia.

Tapi berhasil digagalkan tim dari Polres Kepulauan Meranti dan jajaran.

Seperti yang terpapar dalam konferensi pers terkait penangkapan 3 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (17/10/2022) di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat.

Kronologis kejadiannya disampaikan Wakapolres, pada Senin (15/8/2022) lalu.

Sekira pukul 05.00 WIB, saat korban ingin melaksanakan ibadah Salat Subuh, melihat handphone Realme C25 milik anaknya yang diletakkan di atas meja rumahnya sudah tidak ada lagi.

Lalu pelapor langsung memeriksa di seputaran rumah. Di sana ia melihat jendela belakang rumahnya telah terbuka dan ada bekas congkelan.

Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan di lapangan.

Serta berkoordinasi dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Hendak Kabur ke Malaysia Lewat Kepri

Selanjutnya, pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi.

Bahwa diduga pelaku pencurian berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan maksud melarikan diri menuju negara Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku.

Lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial AN di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realmi C25 warna abu-abu milik korban berada di saku celana pelaku.

"Pelaku mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian yang ia lakukan bersama temannya berinisial IM dan IW di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat," bebernya.

Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah dan termasuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tebing Tinggi dengan Nomor : DPO/06/VIII/2022/Reskrim, tanggal 3 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadapnya, kemudian pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui keberadaan tersangka IM dan IW.

Dimana, sesuai informasi yang didapat bahwa kedua pelaku tersebut melarikan diri ke arah Kecamatan Merbau.

Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kemudian pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku IM dan IW di dalam rumah yang terletak di Jln Durian Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau.

Dari tangan kedua tersangka ini ikut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam kombinasi merah BM 2738 XC.

Satu unit handphone merek Oppo A5 warna putih, satu unit handphone merek Realme warna hitam,
satu unit handphone Nokia senter.

Satu buah kalung emas dengan berat 3,81 C, serta sebuah pahat besi.

Hasil interogasi, IM mengakui bahwa handphone Oppo A5 warna putih tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya sendiri pada Rabu (11/5/2022) subuh di rumah warga Jalan Nangka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi.

Ternyata kasus itu juga sudah dilaporkan dengan laporan polisi nomor : LP/B/25/X/2022/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022).

Kemudian barang bukti handphone Realme warna hitam, sesuai pengakuan kedua pelaku merupakan hasil curian yang dilakukannya di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Selanjutnya, untuk handphone merek Nokia senter, diakuinya juga merupakan hasil curian yang dilakukannya di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur (belum ada korban yang melaporkannya).

Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah Mahawe warga Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, berupa sebuah kalung emas pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasus itu juga dilaporkan dengan laporan polisi nomor : LP/B/06/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, tanggal 14 Oktober 2022).

Sedangkan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria Fu, menurut pengakuan pelaku adalah milik IM yang digunakan sebagai transportasi untuk memuluskan aksi pencuriannya.

Begitu pula pahat besi, digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Robet.

Residivis Perkara Pencabulan, Narkoba dan Curat

Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos mengungkapkan kettiga tersangka rupanya bukan orang baru dalam kejahatan di Kepualuan Meranti.

Ketiganya merupakan residivis dalam sejumlah perkara.

“Ketiga pelaku juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan, dan kasus yang sama yaitu curat," ujarnya.

Adapun keseluruhan barang bukti dari pengungkapan dua kasus Curat tersebut, yakni satu unit kotak dan handphone merek Realme C25 warna abu-abu, sebuah pahat besi, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan les warna merah, selembar kwitansi dan kalung emas seberat 3,81C seharga tertulis Rp 11 juta.

Satu unit kotak dan handphone merek Oppo A5 warna putih, sebuah kotak handphone merek Samsung A22 warna biru, satu unit handphone merek Realme warna hitam, serta satu unit handphone merek Nokia.

Modus operandinya, tutur Wakapolres, para pelaku melakukan kejahatan pada malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi saat korban tertidur.

Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan uang.

"Terhadap para pelaku, dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar Kompol Robet.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang ditemukan, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone merek Realme warna hitam dan handphone merek Nokia senter yang dicuri oleh pelaku, agar melapor ke Polres Meranti atau ke Polsek Rangsang Barat.

Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Arpandy SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Kanit Provos Si Propam Polres Ipda Abdul Haris Damanik, dan belasan wartawan.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved