Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Usai Bunuh Brigadir Yosua, Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Berikan Hadiah kepada Tiga Eksekutor

Dari sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, terungkap fakta baru kelakuan terdakwa Ferdy Sambo.

Editor: Ilham Yafiz
Yotube kompastv
Usai Bunuh Brigadir Yosua, Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Berikan Hadiah kepada Tiga Eksekutor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dari sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, terungkap fakta baru kelakuan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap Ferdy Sambo memberi hadiah kepada tiga orang terdakwa lainnya.

Ketiganya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Live Sidang Perdana Ferdy Sambo:

Live

Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi memberi ketiga terdakwa itu hadiah usai mereka mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved