Berita Siak
Buntut Eksekusi Lahan, Masyarakat dan IPK Minta Penghulu Kampung Dayun Cabut Pernyataannya
Pernyataan Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik terkait constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha yang dikelola PT Karya Dayun berbuntut panjang.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
“Penghulu Kampung Dayun ibarat bapak yang tidak mengakui anaknya, bahwa asal muasal sertifikat adalah surat dari kampung itu sendiri, dan yang ikut menolak adalah warga yang ber-KTP Dayun sendiri,” kata dia.
Unggal yang diiyakan oleh Harianja meminta Penghulu Kampung Nasya Nugrik mencabut pernyataannya yang telah tersebar di berbagai media massa. Kemudian juga harus minta maaf secara terbuka.
“Kami tidak mau dituduh melakukan aksi sembarangan. Penghulu kampung Dayun tidak memiliki rasa empatik terhadap petani yang belasan tahun berkonflik dengan DSI. Memang tidak semua dari Dayun, ada yang dari Benteng, kampung Tengah, Mempura, Sengkemang dan lain-lain,” kata dia.
Unggal juga menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan kepada Kerani Kampung Dayun agar mengecek siapa orang-orang yang bekerja di kawasan PT Karya Dayun dan PT DSI. Sekitar 95 persen yang di Karya Dayun ber KTP dan KK Dayun.
“Kita tidak tahu siapa yang bekerja di PT DSI, apakah orang Dayun atau tidak, silahkan pihak desa cek sendiri kebenarannya,” kata dia.
Unggal juga menegaskan jika Nasya Nugrik tidak mengakui sertifikat lahan di hamparan 1.300 Ha berarti tidak mengakui surat dasar yang dikeluarkan kampung Dayun sendiri.
“Intinya sertifikat berdasar dari surat desa atau kampung. Sedangkan izin pelepasan kawasan hutan yang dipegang PT DSI adalah dari Menteri Kehutanan, masa penghulu kampung Dayun tidak mengerti itu,” kata dia.
Sejumlah masyarakat yang mempertankan tanahnya dari tekanan DSI juga mengaku kecewa dengan Nasya Nugrik.
Mereka adalah Nazaruddin dari Sengkemang, yang telah belasan tahun memperjuangkan agar lahan koperasinya yang dikuasai DSI agar dikembalikan.
“Tidak seharusnya penghulu Dayun ngomong begitu, ini saya kecewa sekali. Itu pernyataan yang menyedihkan serta tendensius,” kata dia.
Ketua DPD LSM Perisai sekaligus Kuasa Pemilik Lahan Indriyani Mok dkk, Sunardi menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat di dalam kawasan PT DSI itu harus menjadi atensi Pemkab Siak untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan.
Termasuk Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT DSI, sebab kepemilikan masyarakat juga mempunyai surat -surat.
“Setelah kita melakukan pengamatan dan penilaian terhadap PT DSI, ada kesalahan fatal, izin-izin yang diberikan sudah jelas aturan hukumnya bahwa lahan garapan warga atau yang sudah ada surat-surat apalagi sudah ada SHM itu sudah wajib dienclave, apabila PT DSI tidak bisa persuasif kepada warga, atau warga tidak bersedia diganti rugi,” kata dia.
Menurut Sunardi, hasil putusan PN Siak terhadap termohon eksekusi bahwa surat-surat di atasnya tidak sah juga tidak jelas objeknya. Di dalam putusan tidak ada lokasi, titik koordinat, di mana batasan dan lain-lain.
“Lahan punya siapa, letaknya di mana, tidak tertuang di dalam putusan itu, lahan yang mana tidak jelas. Ini hukum, seharusnya dari awal jika harus dilaksanakan harus tertuang koordinat. Karena itu saya ingatkan Penghulu Kampung Dayun juga jangan gegabah, kami juga taat hukum kok,” kata Sunardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penolakan-eksekusi-pt-dsi.jpg)