Berita Siak
Buntut Eksekusi Lahan, Masyarakat dan IPK Minta Penghulu Kampung Dayun Cabut Pernyataannya
Pernyataan Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik terkait constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha yang dikelola PT Karya Dayun berbuntut panjang.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Ia menegaskan, sebagai kuasa Indriany Mok dkk juga mengetahui Permen ATR/BPN nomor 21 Tahun 2020 pasal 37 ayat 1 setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
Pasal 2 menyatakan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat kecualikan terhadap: objek putusan terdapat putusan lain sekamar yang bertentangan, amar putusan menyatakan gugutan tidak dapat diterima, objek putusan sedang diletakkan sita, letak bidang tanah objek perkara tidak jelas dan tidak ada eksekusi, letak, luas dan batas bidang tanah objek perkara yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum berbeda dengan letak, luas dan batas bidang tanah yang dieksekusi.
Tanah objek perkara telah berubah menjadi tanah negara atau haknya telah hapus. Putusan sama sekali tidal berhubungan dengan objek yang dimohon pembatalan, alasan lain yang sah.
Pada ayat 3 dinyatakan bahwa apabila putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan maka diberitahukan kepada pemohon dan pengadilan disertai dengan alasan dan pertimbangannya.
“Sebenarnya semua pihak menyadari itu lahan tidak bisa dieksekusi, hanya saja faktor keterpaksaan mungkin ini menyangkut tentang adanya dugaan imbalan tadi sehingga oknum ini memaksakan diri. Sekarang kalau mau jelas, PN Siak ini apa perlu dihadirkan saksi ahli lagi, hadirkan saksi ahli mereka kami juga hadirkan saksi ahli kami. Apakah putusan tadi itu terhadap lahan yang bisa dilakuakan eksekusi, kami siap menerima tantangan dari PN Siak,” kata dia.
Sebelumnya Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik mengatakan tidak ada lahan masyarakat Dayun yang menjadi objek eksekusi.
Jika sekiranya ada diharapkan melapor kepadanya dan ia akan membantu penyelesaiannya dengan PT DSI.
Bahkan Nugrik menduga massa yang menghadang eksekusi tersebut sengaja didatangkan dari luar daerah.
“Ya benar tu, macam mana lagi kan, kalau 23 nama tu nama orang Dayun asli kedepan betul kita Bang. Malas awak membela-belanya, selesaikan dulu satu-satu, kalau selesai PT DSI sama karya Dayun, jadi kalau Jimi dan kawan-kawannya tu mau nuntut tuntut balik,” kata Nasya saat dikonfirmasi. ( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penolakan-eksekusi-pt-dsi.jpg)