Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Dinkes Kepulauan Meranti Terbitkan Surat Larangan Peredaran 3 Jenis Produk Obat

Dinkes Kepulauan Meranti menerbitkan surat larangan peredaran 3 jenis produk obat.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Istimewa
Dinkes Kepulauan Meranti menerbitkan surat larangan peredaran 3 jenis produk obat. FOTO: Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri S.Km 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Dinkes Kepulauan Meranti menerbitkan surat larangan peredaran 3 jenis produk obat.

Sejak akhir Oktober 2022 telah terjadi peningkatan tajam kasus gangguan gagal ginjal terhadap anak.

Dari hasil penelusuran Kemenkes dan IDAI ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Progresif Atipikal.

Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Meranti telah mengeluarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/913 Tanggal 21 Oktober 2022 Perihal Himbauan Terhadap Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.

Demikian disampaikan Kepala Dinkes Kepulauan Meranti Muhammad Fahri saat dikonfirmasi tribun, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Telah Diuji BPOM, Inilah 23 Obat Sirup yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol hingga Gliserol

Dijelaskan Fahri dalam surat tersebut ada 3 produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

Adapun nama 3 produk yang dimaksud adalah Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Pemilik izin edar produk ini adalah Universal Pharmaceutical Industries dengan peruntukan sebagai obat batuk.

"Kami dari Dinkes telah mengirimkan surat kepada puskesmas, apotik dan toko obat untuk tidak memperjualbelikan jenis obat-obatan yang dimaksud," ungkap Fahri.

Dijelaskan Fahri sebelum surat terbaru himbauan terbaru tersebut, pihaknya juga sempat mengirimkan surat sesuai arahan BPOM dengan 5 jenis produk yang dilarang.

"Namun setelah di-update akhirnya ada 3 jenis obat yang dilarang, dan surat akhirnya kami perbarui dan kirimkan kepada pihak-pihak terkait," tuturnya.

Fahri mengatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Klinik, Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam Dentuk Sediaan cair/syrup yang dimaksud sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Walaupun demikian Fahri mengatakan belum ada proses penarikan terhadap produk-produk yang dimaksud.

"Karena surat juga baru kita perbarui, tapi nanti kita akan sweeping juga dengan kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut. Itu untuk memastikan bahwa produk-produk tadi tidak lagi diperjualbelikan," jelasnya.

Walaupun demikian Fahri tidak menampik jika produk-produk yang dimaksud bisa jadi ada di Kepulauan Meranti. Oleh karena itu mereka sedang melakukan segala persiapan agar tidak ada lagi perjualbelian terhadap produk tersebut.

"Apotek dan Toko Obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau Debas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Selain itu Fahri juga menjelaskan agar RSUD Kepulauan Meranti dan UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dapat melaporkan data kasus Gagal Ginjal Akut pada anak ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman.

"Kepada masyarakat agar menggunakan obat secara sesuai dan tidlak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," ungkapnya.

Selain itu dirinya juga menghimbau masyarakat melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved