Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran PPPK yang Harus Disiapkan
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dikabarkan dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), setelah Pengumuman Seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
TRIBUNPEKANBARU.COM - Siapkan berkas Anda untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022
Pendaftaran PPPK Guru 2022 dikabarkan dimulai hari ini, Selasa (25/10/2022), setelah Pengumuman Seleksi di laman gurupppk.kemdikbud.go.id
Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan dilakukan di laman SSCASN.
Bagi pelamar prioritas 1 dan yang telah memiliki akun Seleksi tahun 2021, tidak perlu membuat akun SSCASN lagi.
Mereka dapat melakukan pembaruan data dan langsung mengajukan lamaran sesuai dengan syarat dokumen pendaftaran.
Setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan.
Bagi calon pelamar berikut ini dokumen atau berkas-berkas yang harus disiapkan:
1. Pas Foto, dengan ketentuan:
- latar belakang berwarna merah;
- format JPEG/JPG
- ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:
- surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-
- ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran;