Berita Kampar
Respon Larangan Jual Obat Sirup Terkait Ginjal Akut, Polsek Tambang Sisir Apotek
Kepolisian Sektor Tambang menyisir sejumlah apotek di wilayah hukumnya sebagai respon setelah ada larangan tentang penjualan obat sirup
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Sektor Tambang menyisir sejumlah apotek di wilayah hukumnya sebagai respon setelah ada larangan tentang penjualan obat sirup penyebab ginjal akut pada anak.
Sejumlah personil Polsek Tambang menyambangi apotek pada Selasa (25/10/2022).
Di antara yang didatangi seperti Apotek Kanna di Desa Tambang, Apotek Bintang Farma di Desa Rimbo Panjang, dan Apotek Metro Medika di Desa Rimbo Panjang.
Kepala Polsek Tambang, Iptu. Mardani Tohenes mengatakan, kegiatan ini bertujuan memantau penjualan obat sirup setelah adanya larangan.
Baca juga: Telah Diuji BPOM, Inilah 23 Obat Sirup yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol hingga Gliserol
Selain itu untuk mensosialisasikan larangan tersebut.
"Personil mensosialisasikan dan menyampaikan langsung larangan menjual obat sirup kepada para pemilik apotek," kata Mardani.
Selain itu, ia mengimbau agar masyarakar memahami larangan yang telah dibuat pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak perlu panik dan tetap tenang menyikapinya.
Ia berharap, sosialisai tersebut dapat mencegah jual beli merek obat sirup yang sudah dilarang pemerintah. Sehingga tidak sampai mengebabkan gagal ginjal pada anak. (*)
