Berita Rohil
Dinkes Rohil Larang Nakes Resepkan Obat Sirup, Toko Obat adn Apotek Diimbau Tak Jual Obat Sirup
Dinkes Rohil mengimbau toko obat dan apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BAGANSIAPIAPI – Dinkes Rohil mengimbau toko obat dan apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
Imbauan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini berdasarkan intruksi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) untuk melakukan penarikan puluhan merek jenis obat cair atau sirup dari pasaran yang mengandung zat berbahaya di seluruh wilayah Tanah Air.
Penarikan ini dilakukan menyusul adanya temuan sejumlah anak yang mengalami gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).
Kepala Dinkes Rohil Afridah, SKM,.M.Kes menjelaskan, larangan menjual obat sirup ini sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM.
“Kami mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan atau nakes pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sesuai data dari BPOM pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Bagansiapiapi baru – baru ini.
Afridah mengaku pihaknya memang belum menerima surat imbauan dari balai BPOM wilayah Provinsi Riau dan hanya menerima surat edaran dari BPOM pusat saja.
Meskipun demikian, menurutnya Dinkes Rohil sudah meneruskan imbauan dari BPOM) pusat kepada seluruh pelayanan kesehatan dan seluruh Puskesmas agar tidak meresepkan segala jenis obat cair ini kepada masyarakat.
“Kita dari Dinas Kesehatan sementara ini meneruskan surat imbauan yang diterima dari BPOM pusat kepada seluruh pelayanan kesehatan dan puskesmas yang ada,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
