Video Berita
VIDEO: Dinkes Rohul Segera Keluarkan Himbauan Penghentian Penggunaan Obat Parastamol Sirup
Terkait penggunaan Parastamol bagi anak-anak di bawah umur, dia menyarankan agar menggunakan obat berjenis pil atau tablet
Penulis: Syahrul | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM-- Menanggapi edaran dari Kementerian Kesehatan RI tentang penghentian penggunaan obat parastamol sirup bagi anak-anak, Dinkes Rohul akan segera mengeluarkan himbauan untuk dilaksanakan di Rokan Hulu.
Hal ini disampaikan oleh Kadis Kesehatan Rokan Hulu Bambang Triono pada Kamis (20/10), bahwa Pemkab Rokan Hulu akan mematuhi edaran Kemenkes tersebut.
"Sehubungan dengan surat edaran soal Parastamol sirup, maka kita di Rohul juga akan mengeluarkan kebijakan serupa," kata Bambang.
Dia menerangkan, draft surat edaran saat ini tengah dirampungkan dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Adapun dikeluarkannya surat edaran tersebut setelah menindaklanjuti kabar banyaknya anak di bawah umur yang menderita gagal ginjal diduga akibat mengkonsumsi parastamol sirup.
Bambang menjelaskan, di Rokan Hulu sejauh ini belum ada temuan kasus serupa di Negeri Seribu Suluk.
Dia berharap, hal tersebut tidak terjadi di wilayah kerjanya di Rokan Hulu secara keseluruhan.
"Ya kita sama-sama berharap agar hal ini tidak terjadi di Rohul," sambungnya.
Terkait penggunaan Parastamol bagi anak-anak di bawah umur, dia menyarankan agar menggunakan obat berjenis pil atau tablet.
"Caranya digerus sampai halus hingga menjadi puyer dan ditakar sesuai dosis minum baru diminum dengan menggunakan air," jelas Bambang.
"Untuk sementara bisa dengan cara demikian. Meningat pelaksanaan himbauan dari Kemenkes RI ini hingga ada kebijakan baru lainnya," tandasnya.