Video Berita
VIDEO: Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka yang Beraksi di Bagansiapiapi
Dua orang tersangka yang dihadirkan tampak lesu dan pasrah saat Kapolsek Bangko memusnahkan sabu miliknya dengan cara di blender
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, BAGANSIAPIAPI – Polsek Bangko Polres Rohil memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,8 Gram di Mapolsek Bangko, Bagansiapiapi, Selasa (24/10/2022).
Dua orang tersangka yang dihadirkan tampak lesu dan pasrah saat Kapolsek Bangko memusnahkan sabu miliknya dengan cara di blender dan kemudian dibuang ke dalam klosed.
Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto menyebutkan, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua tersangka pada Kamis (29/8/2022).
“Didapati informasi bahwa di wilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan di duga Narkotika jenis sabu.
Saya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek di sela press relese pemusnahan sabu.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi, sekira pukul 18.00 WIB diketahui bahwa diduga pelaku akan melintas di seputaran Jalan Kecamatan.
Selanjutnya, sekira jam sekira pukul 18.40 wib terlihat dua orang yang dicurigai yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari Jalan SMK Negeri 1 Bangko ke Jalan Kecamatan, Kecamatan Bangko.
Kemudian terhadap kedua orang tersebut diamankan dan spontan kedua pelaku tersebut terjatuh dari sepeda motor dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan.
Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas, dilakukan Penggeledahan badan terhadap kedua pelaku tersebut dan didapati satu unit hp merk Relmi ditemukan dari tersangka berinsial Iw serta satu unit Hp merk Oppo warna merah dari tersangka P.
Selanjutnya satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua pelaku diperiksa, ketika dibuka di dalamnya terdapat satu buah kantong plastik makanan ringan atau biskuit berisikan satu ukuran sedang serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Kemudian terhadap kedua tersangka diinterogasi secara lisan dan mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru diambilnya. Selanjutnya terhadap tersangka dan bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan kepada Polsek Bangko agar dapat dilakukan penindakan.
“Kita berharap kedepan kepada masyarakat maupun rekan-rekan media jika menemukan adanya peredaran Narkotika agar memberikan informasi kepada kita, karena informasi masyarakat ini sangat penting,” pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).