Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Demi Asuransi Rp 150 Juta, Pria Riau Rekayasa Kematian, Bunuh ODGJ Lalu Dibakar Bersama Mobilnya

Demi asuransi jiwa Rp 150 juta, Pria Riau rekayasa kematiannya, sengaja hilangkan nyawa ODGJ lalu jasadnya dibakar di dalam mobil miliknya

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto saat pers release pembunuhan berencana di Tasik Serai Timur. Pelaku rekayasa kematiannya demi mencairkan asuransi jiwa senilai Rp 150 juta. 

"ODGJ ini ternyata biasa berada di sekitaran Jalan Hangtuah Kota Duri," imbuh Kasat.

Kanit Reskrim Polsek Pinggir Gogot Ristanto menjelaskan, hasil pemeriksaan, Hendra mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ tersebut.

Nyawa ODGJ tanpa identitas itu dihilangkan paksa oleh Hendra pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Pembunuhan dilakukannya untuk merekayasa kejadian dirinya meninggal dunia dan dapat memcairkan polis asuransi jiwa miliknya sebesar Rp 150 juta.

"Rencana uang tersebut akan digunakan membayar utang yang melilitnya," terang Gogor.

Lebih detail, Gogor memaparkan rekayasa pembunuhan dilakukan awalnya sebelum kejadian istri Hendra Susiani sudah diberitahu terkait rencana ini.

Sebelum melakukan pembunuhan, Hendra mencari ODGJ tersebut yang memang sering mangkal di sekitaran Jalan Hangtuah Kota Duri.

Saat bertemu dengan ODGJ ini Hendra membelikan makanan siomay di sekitaran daerah tersebut.

Kemudian mengajaknya untuk ikut dengan Hendra dengan iming iming pekerjaan.

"Setelah berhasil dibawa ke mobil, Hendra kemudian melakukan pembunuhan tersebut di dalam mobil dengan memukul bagian kepala ODGJ tersebut dengan balok kayu," terangnya.

Dalam keadaan tidak berdaya korban dibawa ke sekitaran lokasi tempat mobil terbakar tersebut.

Kemudian pelaku meninggalkan korban dan menjemput mobil carry miliknya.

Mobil ini kemudian dibawa ke lokasi mobil yang ditinggalkan bersama korban.

"Setelah sampai di lokasi jasad korban dipindahkan ke mobil carry pickup tersebut. Kemudian dibakar oleh Hendra bersama sajad ODGJ ini," terangnya.

Akibat berbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHpidana.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved