Berita Riau
Mantan Bupati Inhil 2 Periode Kembali Diperiksa Jaksa, Penyidikan Baru Kasus Korupsi
Lolos dari jeratan tersangka, mantan Bupati Inhil 2 periode, Indra Muchlis Adnan, kembali diperiksa jaksa dalam penyidikan baru kasus dugaan korupsi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Nanti setelah pemeriksaan ahli, kita bisa ekspos," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Oleh jaksa, baik Indra Muchlis Adnan maupun Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).