Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Suami Susi ART Ferdy Sambo Minta Sang Istri Jujur Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kujaeni Tamsil mengaku awalnya terkejut istrinya menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Sesri
Akun YouTube Kompas TV
Susi, ART Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Suami Susi ART Ferdy Sambo meminta sang istri bisa berkata jujur dan tidak takut dengan pihak manapun saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, istrinya dianggap berbohong saat memberikan kesaksian dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Kujaeni Tamsil mengaku awalnya terkejut istrinya menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Kujaeni pun meminta Susi memberikan penjelasan siapa saja yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tinggal siapa yang terlibat, ngomong saja, ndak usah takut. Harapan saya, saya suruh jujur, ndak usah takut sama siapa-siapa," ungkap Kujaeni di Wonosobo, Jawa Tengah dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, Kujaeni mengungkapkan istrinya tak pernah bercerita mengenai kasus pembunuhan yang menggegerkan publik tersebut.

Bahkan, ia terkejut saat melihat Susi duduk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikita Mirzani Dikawal 40 Jaksa Saat Ditahan, Fitri Salhuteru: Lebih dari Kasusnya Ferdy Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo & Putri Minta Maaf, bagi Ayah Yosua Itu Tidak Ikhlas, Samuel: Dari Raut Wajahnya

Kujaeni hanya bisa menyaksikan sang istri melalui layar televisi.

"Masalah ini ndak pernah cerita istri saya. Saya nonton di TV, kaget saya istri saya ikut terlibat kemarin sidang itu," ujarnya.

"Kaget. Apalagi sidang dibentak-bentak kayak gitu."

"Yang namanya perempuan ya takut lah (saat dibentak-bentak)" ungkap Kujaeni.

Kujaeni pun meminta Susi tidak berbohong saat memberikan kesaksian.

Ia mengingatkan Susi bahwa orang dapat hancur bila berbohong.

"Kalau saya, (minta) ngomongnya jangan bohong."

"Orang itu enggak usah bohong, apa adanya yang jujur," ucap Kujaeni.

"Orang jujur itu penting. Kalau enggak jujur, hancurlah," sambungnya.

Keterangan Susi Disebut Berbeda dengan BAP

Sebelumnya, hakim anggota meminta Susi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022.

Pada tanggal tersebut, Susi menyebut saat malam hari tengah beres-beres dapur, Putri Candrawathi turun dan beristirahat di sofa depan televisi dan memintanya memanaskan air.

"Terus (Putri) nanya Om Kuat mana, saya jawab siap bu, ada Bu."

"Habis itu saya panggil Om Kuat, Om Kuat masuk, saya kembali ke dapur, Om Kuat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Setelah Susi kembali ke dapur, Brigadir J disebut keluar dan hendak mengangkat Putri Candrawathi ke atas.

Namun, hakim merasa aneh karena Susi bisa mengetahui jika Brigadir J akan mengangkat Putri, padahal dia sudah kembali ke dapur.

Hakim kembali bertanya soal apakah Brigadir J sudah mengangkat Putri atau belum karena pernyataan Susi berbeda dengan BAP.

"Gimana, sempat diangkat tidak?," tanya hakim.

"Belum, tetapi sama om Kuat dipenging (dilarang). Om jangan angkat-angkat ibu," jawab Susi.

"Kenapa kamu bilang di BAP Yosua sudah angkat Bu PC?," tanya hakim lagi.

"Tidak, saya pikirannya di BAP itu belum ingat pasti ya," jawab Susi.

Mendengar jawaban Susi, hakim pun menganggap ART Ferdy Sambo itu berbohong karena keterangannya berbeda dengan BAP.

"Jadi, mana yang benar, BAP apa saat ini? Apakah kamu cabut semua keterangan kami di BAP?"

"Saya bilang kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara, maka mana yang bohong, di BAP atau saat ini?," tanya hakim.

"Yang di BAP, soalnya Kuat menyuruh saya memapah ibu, saya memapah ibu ke lantai dua," jelas Susi.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved