Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Harbaini Sujud Syukur Depan Lapas Bagansapiapi, Tindak Pidananya Selesai Secara Restoratif Justice.

Harbani sujud syukur di depan Lapas Bagansapiapi setelah kasus tindak pidana yang dilakukannya selesai secara restoratif justice.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
Harbani sujud syukur di depan Lapas Bagansapiapi setelah kasus tindak pidana yang dilakukannya selesai secara restoratif justice. FOTO: Jaksa Kejari Rohil melepaskan rompi yang dikenakan Harbaini disaksikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH, MH, berserta jajaran Kejari Rohil secara langsung menjemput Harbaini disaksikan oleh Kepala Lapas Bagansiapiapi Wachid. 

Akhirnya dilakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga Korban, kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar di Kantor Kejari Rohil, Rabu (27/10/2022)

“Pada saat itu Harbaini meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut dan mengembalikan Sepeda Motor Honda Supra-X 125, plat BM 5865 WE warna hitam kepada saksi korban,” tuturnya.

Mendengar dan memahami kondisi tersangka, saksi korban memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan.

“Selanjutnya sebagai perwujudan kepastian hukum, Kajari Rohil menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : Print-157/L.420/Eoh.2/11/2022 tanggal 03 November 2022,” pungkas Yogi.

Untuk diketahui, tidak pidana yang menjerat Harbaini berawal saat dirinya sedang berjalan kaki melewati Jalan Indra Bangsawan, Kepenghuluan Sei Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Kamis (11/8/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

Pada saat itu Harbaini melihat 1 unit Sepeda Motor Honda Supra-X 125 dengan plat BM 5865 WE milik saksi korban Ngadirin terparkir dengan posisi kunci kontaknya tergantung di sepeda motor.

Melihat kondisi disekitar kebun sawit yang sepi, maka timbul niat Harbaini untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban.

Harbaini pun membawa sepeda motor milik saksi korban setelah memutar kunci kontak sepeda motor lalu menyalakan sepeda motor dan mengendarainya pergi menuju Desa Ajamu untuk menginap di rumah abang kandungnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Harbaini dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kepada Kejari Rohil. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved