Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polisi Sudah Periksa 19 Saksi Dalami Dugaan Kredit Fiktif di Bank Daerah di Riau Rp 1,8 Miliar

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, sudah memeriksa 19 saksi, untuk mendalami dugaan kredit fiktif di Kantor Capem salah satu bank daerah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru/Pitos
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sudah memeriksa 19 saksi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sudah memeriksa 19 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan berupa kredit fiktif yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (Capem) salah satu bank daerah berbasis syariah di Duri, Provinsi Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan melalui Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian mengatakan, saat ini proses penyidikan perkara masih berjalan.

Dipaparkan Kompol Teddy, 19 saksi yang sudah diperiksa, termasuk juga dari ahli.

"Untuk perkembangan penyidikan, kita sudah periksa 17 saksi dan 2 ahli," kata Kompol Teddy, Selasa (8/11/2022).

Ia menerangkan, proses penyidikan terus berproses.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan ekspos hasil penyidikan guna dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam wawancara sebelumnya, diterangkan Teddy, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Namun, penghitungan saat ini juga sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP. Kita dalami keterlibatan para pihak lain yang terlibat," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan ini.

Dirinya menambahkan, modus yang dilakukan, yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," sebutnya.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak cabang bank syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.

Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved