Info Jalan Tol Riau
Warga Desa Pulau Jambu Bisa Bernafas Lega, Lahan di Jalur Tol Bangkinang-Pangkalan akan Diganti Rugi
Lahan Warga Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok yang berada di jalur Tol Bangkinang-Pangkalan bakal diganti rugi.
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Lahan Warga Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok yang berada di jalur Tol Bangkinang-Pangkalan bakal diganti rugi.
Hal tersebut membuat mereka bisa bernafas lega.
Sebelumnya, lahan warga yang ditetapkan dalam jalur tol berada dalam Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Jika masih HPK, lahan mereka tidak dapat diganti rugi.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Dedy Kurniawan menyebutkan, sekarang status lahan tersebut sudah menjadi Areal Peruntukan Lain (APL).
"Sebelumnya objek pengadaan tanah jalan tol tersebut berada dalam Hutan Produksi yang dapat dikonversi," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (8/10/2022).
Menurut dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan izin persetujuan pelepasan kawasan hutan.
Kemudian penetapan tata batas kawasan hutan untuk trase Tol Pekanbaru-Bangkinang-Pangkalan.
Sebanyak 75 pemilik bidang di Desa Pulau Jambu menyerahkan surat alas hak sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Mereka mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang digelar di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (8/11/2022).
Dedi mengatakan, ganti rugi akan dibayarkan setelah appraisal.
Yakni penilaian nilai harga tanah dan tanaman di atasnya.
Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Proses ganti rugi didahului dengan penyerahan surat tanah.
"Seluruh warga yang lahannya terkena (pembangunan tol), mulai hari ini memasukkan langsung bahan serta surat tanah untuk diproses," ujar Dedy.
Asisten II Sekretariat Daerah Kampar, Suhermi mewakili Penjabat Bupati, Kamsol dalam musyawarah ganti rugi itu mengatakan, tahapan sampai pembayaran ganti rugi harus dilalui.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)