Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Pria Pengangguran dan Istri Siri Bawa Senjata Air Softgun untuk Edarkan Narkoba di Rohil

Plisi menemukan 1 pucuk air soft gun menyerupai senjata api laras pendek dirumah pasutri pengedar narkoba di Rohil Riau

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Barang bukti yang diamankan polisi dari pasutri di Rohil dan pembantunya yang merupakan pengedar sabu dan ganja. 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) sindikat pengedar narkoba, Selasa, (8/11/2022) Pukul 20.00 WIB.

Pria pengangguran berinisial JP (28) bersama istri siri berinisial TSD alias Tiyan (32) dibekuk di rumahnya Jalan Lintas Tanah Putih Tanjung Melawan - Bagan Siapi api.

Tepatnya di Desa Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.

Keduanya diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu – sabu seberat 1, 35 Gram dan jenis daun ganja kering seberat 0,83 Gram.

Tidak hanya itu, pasutri ini juga diamankan bersama seorang pembantunya berinisial FR (35).

Pria itu berperan sebagai pembungkus narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering yang akan dijual atau diedarkan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, pengeledahan rumah dengan didampingi ketua RT setempat.

Didapati di ruang tengah rumah terdapat 8 paket plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Ditemukan juga 1 bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, dan timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 9.790.000,” ujar AKP Juliandi, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, petugas juga menemukan 1 pucuk air soft gun menyerupai senjata api laras pendek di dalam kamar tersangka.

Senjata itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, dijelaskan AKP Juliandi, tersangka JP berperan sebagai bandar atau pemilik narkoba.

Sedangkan tersangka FR berperan membantu menjual dan membungkusnya narkotika jenis sabu-sabu ke dalam plastik.

Tersangka FR juga sebagai pemaka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved