Berita Riau
Terlihat Imut Tapi Garang dan Liar, Warga Serahkan Dua Anak Kucing Hutan ke BBKSDA Riau
Dua ekor anak kucing hutan terlihat lucu dan imut tapi sifatnya garang dan liar diserahkan warga ke BBKSDA Riau
Penulis: Theo Rizky | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua ekor anak kucing hutan terlihat lucu dan imut tapi sifatnya garang dan liar diserahkan warga ke BBKSDA Riau.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima sepasang anak Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) itu pada Rabu (9/2/2022).
Satwa liar yang dilindungi itu ditemukan masyarakat saat sedang memancing ikan di Kabupaten Siak, Riau.
Rini Deswita, dokter hewan BBKSDA Riau, mengatakan, kucing hutan berjenis kelamin jantan dan betina tersebut diperkirakan berumur kurang lebih 3 bulan.
"Satwa ini ditemukan oleh masyarakat saat sedang memancing di daerah Siak, kemudian anak kucing hutan dibawa ke Pekanbaru dan diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau", terangnya.
Saat diserahkan, kondisi sepasang anak kucing hutan itu cukup baik dan lincah.
Sifat dari satwa itu juga terlihat masih garang dan liar.
Menurut keterangan dari masyarakat, lanjut Rini, saat ditemukan anak kucing hutan ini tidak ada induknya.
Kemungkinan induknya saat itu sedang mencari makanan dan anaknya ditinggal.
Namun ketika masyarakat melihat kondisi kucing itu, mereka menganggap anak kucing tersebut ditinggal induknya.
"Kita menghimbau kepada masyarakat, ketika melihat satwa liar dilindungi dan ditemukan hal seperti itu tidak perlu diambil. Karena biasanya induknya masih ada di sekitaran lokasi itu,” katanya.
Dilanjutkan Rini, pihaknya akan merawat satwa tersebut hingga tumbuh dewasa dan mampu untuk berburu sendiri di alam.
Lalu kemungkinan besar akan dilepasliarkan ke habitatnya
Kucing hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi yang merupakan jenis karnivora yang termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1.
Yang artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
( Tribunpekanbaru.com/ Theo Rizky )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/2-anak-kucing-hutan-liar.jpg)