Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral Peringatan WhatsApp Error, Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp

Misalnya, aktivitas akun melibatkan spam, penipuan atau membahayakan keamanan pengguna WhatsApp.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
kolase
VIRAL Peringatan WhatsApp Error: Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Viral di media sosial Peringatan WhatsApp yang error.

Peringatan WhatsApp ini memuat informasi akun tidak diizinkan menggunakan WhatsApp.

Persoalan Peringatan WhatsApp ini terlihat di salah satu grup Facebook, Jumat (11/11/2022).

Banyak warganet yang bertanya soal Peringatan WhatsApp ini.

"Wa kok ngeneki knpo y lur.. Menawi enten sing saget bantu.. Suwun (WA kok begini kenapa ya. Barangkali ada yang bisa bantu.. terima kasih)," tulis pemilik akun.

Dalam tangkapan layar tersebut, tertulis bahwa akun tidak diizinkan menggunakan WhatsApp karena spam.

"Akun ini tidak diizinkan untuk menggunakan WhatsApp karena spam. Chat masih berada di perangkat ini," demikian bunyi peringatannya.

Lantas, apa penyebab dan bagaimana solusinya?

Dilansir dari faq.whatsapp, jika terdapat peringatan "Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp" itu tandanya akun Anda sedang diblokir.

WhatsApp akan memblokir akun jika meyakini bahwa aktivitas akun tersebut melanggar ketentuan layanan.

Misalnya, aktivitas akun melibatkan spam, penipuan atau membahayakan keamanan pengguna WhatsApp.

Solusi akun tidak diizinkan menggunakan WhatsApp

Jika meyakini bahwa akun Anda tidak seharusnya diblokir, silakan kirim email kepada WhatsApp atau ketuk minta peninjauan di aplikasi.

Selanjutnya, WhatsApp akan memeriksa kasus Anda.

"Kami akan menghubungi Anda segera setelah kami menyelesaikan peninjauan," tulis pihak WhatsApp.

Saat meminta peninjauan di aplikasi, Anda akan diminta memasukkan kode pendaftaran 6 digit yang dikirim kepada Anda melalui SMS.

Setelah memasukkan kode tersebut, Anda akan dapat mengirimkan permintaan untuk peninjauan dan menambahkan detail untuk mendukung kasus Anda.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved