Dihukum 10 Tahun, Hakim Cecar Indra Kenz: Buat Orang Malas Kerja
Untuk hal memberatkan, Indra dianggap menikmati uang hasil kejahatan dan perilaku lain yang dinilai merugikan.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update sidang Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Senin (14/11/2022).
Dalam sidang Indra Kenz itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dia juga didenda Rp 5 miliar,
Majelis dalam vonisnya mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Indra Kenz.
Untuk hal memberatkan, Indra dianggap menikmati uang hasil kejahatan dan perilaku lain yang dinilai merugikan.
“Hal memmberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan.
Sementara hal meringankan, lanjutnya, Indra Kenz dianggap sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
“Meringankan, menyesali perbuatannya dan minta maaf,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Baca juga: Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.