Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bebuntut Panjang Widy Vierratale Dilaporkan ke Bareskrim Polri Perkara Buka Baju Saat Manggung

Vokalis Widy Vierratale kini dilaporkan ke Bareskrim Polri, buntut dari aksinya yang buka baju pada saat manggung di Palu

TRIBUNNEWS.COM/ JEPRIMA
Widy Vierratale 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Setiap artis atau penyanyi tak jarang memberikan kejutan saat tampil menghibur penggemar.

Tak cuma tampil di TV, tapi off air pun begitu. Kejutan yang tak jarang membuat penggemar bergemuruh.

Begitu pula dengan penyanyi atau vokalis Widy Vierratale yang kerap memberkan kejutan pada saat tampil menghibur masyarakat.

Salah satu yang penah dia lakukan, yakni buka baju di atas panggung ketika tampil menghibur di Palu, Sulawesi Tengah.

Namun sayangnya aksi Widy Vierratale itu berbentut panjang.

Ketua Forus Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar, kini diadukan ke Bareskrim Polri terkait aksinya itu.

Pihaknya menduga kalau apa yang dilakukan oleh Widy Vierratale termasuk ke dalam dugaan pornografi.

"Hari agendanya ada terkait dengan laporan polisi, kita melapor ada dugaan pornografi yang dilakukan  seseorang publik figur inisial WS. Video yang kita ambil sebagai barang bukti dan gambar itu sudah kita sampaikan ke SPKT," kata Pengacara Mualim, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Kata Zainul hal seperti tak pantas dilakukan oleh seorang Widy yang Notabene seorang artis dan publik figur.

Seharusnya Widy bisa memberikan contoh yang baik sebagai publik figur.

Apalagi, tindakannya kerap dicontoh oleh sejumlah anak muda di Indonesia.

"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik, namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda maka dari itu kita mewakili orang Sulawesi, sebagai kuasa hukum menyampaikan laporan ini," jelas Zainul.

Di sisi lain, Zainul mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada Widy untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait aksinya itu.

"Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3x24 jam," tukasnya.

Dalam kasus ini, pelapor menuding Widy diduga telah melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun serta denda Rp 5 miliar. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved