UPDATE Terbaru, Daftar 294 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM RI
Update terbaru, hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Ada 294 obat sirup yang dinyatakan aman di konsumsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update terbaru, hingga saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Ada 294 obat sirup yang dinyatakan aman di konsumsi.
Dari ratusan obat sirup tersebut, 168 obat sirup tersebut berasal dari 60 produsen.
Sementara, 126 obat sirup lainnya dinyatakan aman konsumsi setelah dilakukan tes mandiri oleh produsen farmasi.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito merinci 168 produk obat sirup tidak mengandung 4 pelarut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin yang diduga jadi pemicu gangguan ginjal akut yang terjadi pada ratusan anak di Indonesia.
"Sehingga tidak mengandung pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) aman untuk diedarkan," ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).
"Berdasarkan hasil verifikasi ini terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria. Kriterianya sangat multi kriteria untuk betul-betul meyakinkan bahwa sudah aman," sambung Penny.
Berikut daftar obat yang aman menurut BPOM RI:
Daftar 168 obat yang tidak menggunakan pelarut PG, PEG, Sorbitol, dan Gliserin/gliserol.
1. Saldextamin (Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 ML, Itrasal)
2. Cazetin (Drops, Dus, 1 Botol @ 15 Ml, Ifars Pharmaceutical Laboratories)
3. Kandistatin (Suspensi, Dus, 1 Botol, @ 12 Ml, Metiska Farma)
4. Nystatin (Suspensi, Dus, 1 Botol @ 15 Ml, Ifars Pharmaceutical Laboratories)
5. Noprenia (Larutan oral, Dus, 1 Botol, @ 30 Ml, Novell Pharmaceutical Laboratories)
6. Risperdal (Cairan Oral, Dus, 1 Botol, @ 30 Ml, Soho Industri Pharmasi)
7. Chloramphenicol Palmitate (Suspensi, Botol, @ 60 Ml,, Meprofarm)
