Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bintang Kpop Cabuli Tiga ABG yang Merupakan Fans

Kris Wu merupakan mantan bintang K-pop FOMRER, ia juga pernah bergabung di boyband K-pop EXO sebelum memilih bersolo karir.

istimewa
Kris Wu bintang Kpop ditahan karena cabuli fansnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bintang K-pop FOMRER, Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena mencabuli tiga gadis muda.

Penyanyi berusia 32 tahun itu adalah bagian dari boyband K-pop EXO tetapi keluar dari grup tersebut pada tahun 2014 untuk bersolo karir, ditangkap pada tahun setelah komentar mengganggu muncul secara online.

Salah satu korban bernama Du Meizhu yang saat ini berusia (19) mengaku disetubuhi saat ia berusia 17 tahun.

Saat itu ia masih berstatus siswi SMA.

Pengadilan Tiongkok mengatakan bahwa hukuman gabungan 13 tahun telah disepakati, dan Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya.

Pria berusia 32 tahun, yang bernama lengkap Wu Wifan, ditahan pada Agustus 2021 sementara polisi melakukan penyelidikan sebagai tanggapan atas komentar online bahwa dia telah berulang kali merayu sejumlah wanita muda untuk melakukan hubungan seksual.

Meizhu mengatakan bahwa tujuh wanita lain telah menghubunginya untuk mengatakan bahwa Wu merayu mereka, beberapa di antaranya berusia di bawah 18 tahun.

Dia menerbitkan tuduhannya di media sosial dan kemudian dalam sebuah wawancara dengan portal internet China NetEase.

Sehari setelah wawancara ditayangkan, setidaknya 10 merek termasuk Louis Vuitton dan Porsche memutuskan dukungan dan kesepakatan lainnya dengan mantan superstar tersebut.

Wu turun ke media sosial dan memposting, 'Tidak ada 'groupie sex'! Tidak ada 'di bawah umur'!'.

'Jika ada hal semacam ini, tolong semua orang santai, saya akan memenjarakan diri sendiri!', tambahnya seperti dilansir dari The Sun.

Menurut Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, Wu dijatuhi hukuman 11 tahun enam bulan untuk pemerkosaan tahun 2020 dan 1 tahun 10 bulan karena mengumpulkan kerumunan untuk melakukan aktivitas seksual dengan dua wanita yang dia dan orang lain diduga mabuk pada tahun 2018.

Pengadilan mengatakan ketiga korban dalam kasus pemerkosaan juga dalam keadaan mabuk dan tidak dapat memberikan persetujuannya.

( TRIBUNPEKANBARU.COM )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved