Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Oknum Polisi Sumut Terlibat Tindak Pidana Pengeroyokan di Wilayah Hukum Polres Rohil, Berakhir Damai

Seorang anggota Polri yang berdinas di Sumut terlibat perkara penganiayaan atau pengeroyokan di wilayah hukum Polres Rohil.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Istimewa
Kedua belah pihak berseteru memperlihatkan surat perjanjian setelah mediasi di Mapolsek Simpang Kanan Polres Rohil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIMPANG KANAN – Aiptu TJT (57), seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), terlibat perkara penganiayaan atau pengeroyokan di wilayah hukum Polres Rohil.

Aiptu TJT bersama rekannya berinisial HS (53) terlibat cek cok dengan seorang petani berinisial ZS (38) asal Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, Sumut.

Ketiga warga Sumut yang berseteru ini akhirnya bersalaman kembali dan bersepakat damai setelah melalui proses mediasi di Mapolsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil), Rabu (23/11/ 2022) Pukul 12.30 WIB.

ZS sebagai pihak pertama, saling memaafkan dengan pihak kedua yaitu HS serta bersedia mencabut laporannya ke Propam Polres Labusel Polda Sumut, terhadap pihak kedua lainnya seorang oknum Polri yaitu Aiptu TJT.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan, kedua belah pihak ini dimediasi setelah sebelumnya terlibat perkara Penganiayaan atau pengeroyokan dan Pengrusakan di wilayah hukum Polres Rohil.

“Setelah di mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dengan saling memaafkan, mencabut laporan pengaduan di Polsek Simpang Kanan,” ujar AKP Juliandi.

Selain itu, ditambahkan AKP Juliandi, pihak kedua juga membantu biaya kerugian pertama, karena adanya biaya pengeluaran selama proses perkara tersebut, sehingga pihak kedua telah memberikan bantuan uang tunai senilai Rp.5 juta rupiah kepada pihak pertama.

“Pihak pertama dan pihak kedua dihadapan masing-masing saksi, telah sepakat tidak saling menuntut lagi dikemudian hari atas rangkaian peristiwa tersebut, baik secara pidana maupun secara perdata (ganti rugi) dan perkara tersebut ditutup,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved