Ganjar Tetapkan UMP Jateng Untuk Tahun 2023, Bakal Terendah Se-Indonesia
Ganjar Pranowo menetapkan UMP tahun 2023 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169. Jumlah itu bakal menjadi UMP Jateng terendah di Indonesia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Upah Minimun Provinsi ( UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada Gubernur Ganjar Pranowo ternyata adalah UMP yang terendah dari 29 provinsi yang telah menetapkan UMP.
UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 hanya Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.
Padahal secara year on year (YoY) inflasi di Jawa Tengah mencapai 5,03 persen (Agustus 2021-Agustus 2022).
Dri data BPS Jateng terkini, tingkat inflasi tahun kalender Oktober 2022 sebesar 4,98 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Oktober 2022 terhadap Oktober 2021) sebesar 6,00 persen.
Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)