Penuhi Unsur Pidana, Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Naik ke Penyidikan

Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan.

Editor: Sesri
Instagram
Baim Wong dan Paula Verhoeven 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus konten prank KDRT Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven terus berlanjut.

Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersebut ke tahap penyidikan.

"Benar naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi. saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).

AKP Nurma Dewi menambahkan jika status tersebut naik ke tahap penyidikan sejak Jumat 2 Desember 2022.

Kasus itu telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Jumat kemaren," ujar Nurma Dewi.

Kendati demikian status dari Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjadi saksi terlapor.

"Status masih saksi terlapor," pungkas Nurma Dewi.

Baca juga: Polisi Hari Ini Periksa Dua Kameramen Baim Wong dan Paula Verhoeven soal Konten Prank Laporan KDRT

Baca juga: Kru Baim Wong dan Paula Verhoeven Juga Akan Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank Laporan KDRT

Jejak Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven

Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.

Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.

Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.

Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved