Apa Itu Tituler? Pangkat Letnan Kolonel yang Diterima Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto

Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menhan Prabowo Subianto, apa itu Tituler ?

Editor: Muhammad Ridho
Instagram/@mastercorbuzier)
Apa Itu Tituler, Pangkat Letnan kolonel yang Diterima Deddy Corbuzier dari Prabowo Subianto 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Deddy Corbuzier menerima pangkat Tituler dari Menhan Prabowo Subianto, apa itu Tituler ?

Kenapa Deddy Corbuzier bisa memperoleh pangkata Letnan Kolonel Tituler TNI AD?

Pangkat Tituler adalah gelar yang diberikan kepada seseorang, tetapi orang yang diberikan gelar tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, Tituler diartikan berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya

Seseorang bergelar Mayor, berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran

Penjelasan Pangkat Tituler

Dikutip dari TribunManado.com, Pangkat Tituler yang disandangnya memang diberikan kepada seseorang di luar kalangan militer.

Aturan soal pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan. Penjelasan soal pangkat tituler ada di pasal 6 hingga pasal 9.

Pasal 6 berbunyi "Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler,"

Dalam aturan kepangkatan sebelum reformasi, tanda kepangkatan untuk tiga angkatan TNI dan Polri masih disamakan. Kembali ke soal pangkat tituler, ada beberapa ketentuan seseorang bisa menyandang pangkat ini.

Berikut adalah aturan soal yang berhak mendapat pangkat tituler:

Pasal 7

(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.

(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya

Pasal 8

(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.

(3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

(4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Pasal 9

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD

Deddy Corbuzier menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat yang diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto.

Momen ini diunggah oleh Deddy lewat di akun Instagramnya @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022) siang.

Penyerahan jabatan ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo dan disahkan oleh Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulisnya di akun pribadinya, Jumat (9/12/2022).

Baginya, ini merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," ujarnya.

Diakhir keterangan, Deddy Corbuzier menyematkan pangkat barunya sebagai Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier.

(Pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996).

https://sumsel.tribunnews.com/2022/12/09/apa-itu-tituler-pangkat-letkol-tituler-yang-diterima-deddy-corbuzier-ini-penjelasan-lengkapnya?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved