Apa Itu Pangkat Tituler yang Diberikan pada Deddy Corbuzier?
Deddy Corbuzier baru mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa itu pangkat Tituler yang diberikan pada Deddy Corbuzier?
Deddy Corbuzier baru mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Menteri Pertahanan Prabowo.
Deddy Corbuzier mengunggah beberapa foto momen pemberian pangkat tersebut di akun Instagram-nya.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy Corbuzier seperti dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu (10/12/2022).
"Terima kasih untuk keluarga besar TNI dan Kemenhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi untuk saya," tulis Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier mengatakan, pangkat tituler itu merupakan perjalanan baru baginya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab terhadap NKRI.
"Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI, bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan-gagasan untuk rakyat, bangsa dan negara," tulis Deddy Corbuzier.
"Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT," tulis Deddy.
Baca juga: Wacana Prabowo-Ganjar Mencuat, Cak Imin Ancam Gerindra Bakal Bentuk Koalisi Baru
Baca juga: Livy Renata Menunggu Itikad Baik Deddy Corbuzier Untuk Minta Maaf Kepadanya
Dia mengakhiri keterangan unggahan itu dengan menyebutkan nama dan pangkatnya, Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto membenarkan pemberian pangkat militer tersebut.
"Benar," ujar Kisdiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier didasari atas permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Alasannya karena sesuai permintaan Kemhan, Deddy Corbuzier akan menjadi Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kemhan," tutur dia.
Kisdiyanto menjelaskan, pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
"Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut," kata dia menambahkan.
Tituler dapat diartikan sebagai gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.
Lebih lanjut soal pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )