Berita Riau
4 Bos Fikasa Group Terpidana Kasus Investasi Bodong Rp84,9 M Jalani Sidang Perdana Pencucian Uang
4 bos Fikasa Group kembali menjalani sidang, kali ini perihal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat bos Fikasa Group terpidana kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, kembali menjalani persidangan.
Kali ini mereka disidang perihal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keempat terdakwa kasus TPPU ini adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP).
Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN.
Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.
Serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
PT WBN dan PT TGP adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.
Sidang perdana perkara pencucian uang ini dilaksanakan Senin (12/12/2022) kemarin.
Agenda sidang perdana ini, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di ruang sidang, ada majelis hakim yang diketuai hakim Fadil, tim JPU dan tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara para terdakwa, mengikuti sidang dari tempat mereka ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, mengatakan, surat dakwaan dibacakan oleh Tim JPU yang terdiri Rendi Panolosa, Jumieko Andra dan Ayu Susanti.
Atas dakwaan tersebut, kata Zulham, para terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Atas surat dakwaan yang dibacakan, para terdakwa mengajukan eksepsi," ucap Zulham, Selasa (13/12/2022).