Berita Riau
Nomor Urut Tidak Berubah, Pengurus Partai di Riau Bersyukur : Tidak Perlu Ganti Atribut
Perpu No:1/2022 tentang perubahan atas UU No:7/2017 tentang Pemilu disambut baik karena tak ada pengundian, parpol tetap gunakan nomor urut lama
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) terkait Pemilu, di antara poinnya tidak ada perubahan nomor urut partai lama sebagaimana pada pemilu 2019 silam.
Perpu nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No:7 tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah resmi dikeluarkan.
Hal ini disambut baik sejumlah pengurus partai di daerah karena banyak kemudahan bagi partai dengan tidak diubahnya nomor urut tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya selalu dilakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
Namun untuk 2024 mendatang tidak ada pengundian lagi dan tetap menggunakan nomor urut lama.
Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid mengaku bersyukur dengan aturan di Perpu Pemilu tersebut, karena memudahkan kader dan partai.
"Kita sangat bersyukur. Yang jelas, kita tidak perlu lagi merubah atribut partai,"ujar Abdul Wahid.
Sehingga, masyarakat atau pemilih sudah tidak perlu lagi mengingat nomor urut baru bagi partainya, karena masih terekam di pemilu 2019 silam.
Hal senada juga dikatakan ketua DPW PKS Riau Ahmad Tarmidzi, menurutnya ada hal positifnya juga ketika tidak ada perubahan nomor urut.
Meskipun diakuinya, sebagian kawan-kawan kadernya di daerah menginginkan dapat nomor urut baru dan nomor urut cantik.
"Sehingga ada semangat baru dalam memasarkan dan membranding nomor partai,"ujarnya.
Namun Ahmad Tarmidzi menambahkan, di sisi lain, sebagian kawan-kawannya kader PKS memandang positif dengan penetapan nomor urut jika memang tidak berubah.
"Karena tidak perlu repot-repot mengganti sebagian aksesoris yang sudah branding dengan nomor lama,"jelas Ahmad Tarmidzi.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )