Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Bale Bandung Bebaskan Doni Salmanan, Asetnya Pun Dikembalikan

Afiliator, trader aplikasi opsi binari Quotex menjadi sorotan lantaran banyak korban. Para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah

Instagram @donisalmanan
Hakim Bale Bandung Bebaskan Doni Salmanan, Asetnya Pun Dikembalikan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung membebaskan Doni Salmanan atas dakwaan kedua (pencucian uang). 

Dengan begitu, Doni tidak wajib mengganti kerugian.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Doni Salmanan tidak harus mengganti kerugian pengguna aplikasi opsi binari Quotex.

Kasus binari Quotex sempat menjadi sorotan karena banyak korban yang dirugikan. 

Para korban pun mengalami kerugian miliaran rupiah.

Sementara para afiliator dan tradernya kaya mendadak.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua (pencucian uang) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hakim berpandangan, aset yang didapatkan oleh Doni Salmanan dihasilkan dari menjadi afiliator, trader, hingga YouTuber.

Selain itu, hakim melihat regulasi trading di Indonesia masih belum jelas.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan sebagian aset Doni harus dikembalikan.

Aset tersebut berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah membenarkan ada beberapa aset Doni dikembalikan, tapi ada pula yang diserahkan ke negara.

"Kalau melihat tuntutan JPU point 33 sampai 131 itu di kembalikan kepada korban itu yang masuk restitusi, tapi tadi lihat sendiri dikembalikan ke terdakwa," ucapnya.

Melansir laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.  

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved