Kini Berpangkat Letkol Tituler AD, Deddy Corbuzier Tegaskan Tidak Ambil Gaji atau Tunjangan
Berpangkat Letkol Tituler Angkatan Darat, Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji dan tunjangan seperti halnya prajurit TNI
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berpangkat Letkol Tituler Angkatan Darat (AD), Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji dan tunjangan seperti halnya prajurit TNI umumnya.
Sebelumnya, warganet ramai membahas besaran gaji dan tunjangan pangkat tituler setelah Deddy Corbuzier menerima pangkat ini dari Menhan Prabowo.
Namun, Deddy Corbuzier mengungkapkan drinya tidak akan mengambil gaji dan tunjangan tersebut.
“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler,” tulis Deddy dalam cuitannya di Twitter Rabu (14/12/2022).
Menurut Deddy, masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan uang negara. “Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” lanjut Deddy.
Gaji dan tunjangan pangkat tituler merujuk pada Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pada penjelasan Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa orang yang menerima pangkat tituler berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen.
Besaran 15 persen diambil dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga.
Persentase tunjangan tituler yang diterima Deddy juga dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto.
Dikutip dari Kompas.com, Kisdiyanto mengatakan bahwa tunjangan dari pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier seperti gaji.
Kisdiyanto juga menerangkan, Deddy berhak mendapatkan beberapa hak yang umumnya diterima prajurit TNI, seperti pelat nomor TNI.
Namun, bila merujuk peraturan yang sebenarnya maka besaran gaji letnan kolonel sebagai perwira menengah TNI AD sebesar Rp 3.093.900-5.084.300.
Sementara itu, gaji letnan satu sebesar Rp 2.820.000-4.635.00 dan letnan dua sebesar Rp 2.735.300-4.425.200.
Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)