Berita Riau
Terkait Partai Ummat, KPU Riau Sebut Itu Gaweannya KPU RI, Ilham : Selanjutnya Pengusulan Caleg
Mengenai Partai Ummat, Ketua KPU Riau sebut gawean-nya sudah berada di KPU RI. Partai Ummat tidak memenuhi syarat di provinsi NTT sama Sulut
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah resmi menetapkan partai politik yang lulus dan berhak menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dari 18 parpol sebelumnya, hanya 17 parpol yang dinyatakan lulus memenuhi syarat peserta pemilu.
Sedangkan Partai Ummat tidak bisa dinyatakan lulus, karena kepengurusan di dua provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara tidak ada, seharusnya kepengurusan di provinsi harus 100 persen.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir yang hadir pada pleno penetapan di kantor KPU RI didampingi Divisi Tekhnis Joni Suhaidi menyampaikan hasil verifikasi faktual perbaikan di Riau.
Sebagaimana di Riau, seluruh partai politik yang sebelumnya menjalani verifikasi faktual perbaikan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Termasuk Partai Ummat sendiri di Riau memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan partai politik di daerah Kabupaten dan Kota.
Setelah penetapan ini, menurut Ilham Muhammad Yasir, maka pihak partai menunggu tahapan pengusulan calon anggota legislatif.
"Mereka tinggal menunggu tahapan pengusulan calon anggota legislatifnya sesuai tingkatannya,"ujar Ilham.
Sementara, mengenai Partai Ummat, menurut Ilham gawean-nya sudah berada di KPU RI.
Sehingga, di daerah hanya menunggu instruksi atau menjalankan perintah KPU RI saja.
" Partai Ummat tidak memenuhi syarat di Provinsi NTT sama Sulut, harusnya 100 persen di 34 provinsi, tapi inikan sudah urusan KPU RI,"ujar Ilham.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )