Berita Pekanbaru
Hanya 2 Menit Diberi Upah Rp 2 Juta, 73 Kg Ganja Kering dan 7 Tersangka Dicokok Polresta Pekanbaru
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap 7 orang pria sebagai tersangka. Mereka semuanya merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran 73 kg ganja kering.
Tak hanya ganja kering, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 gram lebih.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 7 orang pria sebagai tersangka. Mereka semuanya merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
Rangkaian pengungkapan dimulai sejak 5 Desember 2022...
Ketika itu, petugas mendapat informasi bahwa di kawasan Jalan Air Hitam, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung sekaki, Kota pekanbaru, sering terjadi transaksi narkotika.
Petugas lalu melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Pada dini hari, 2 orang tersangka yakni TBS dan AH berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati sebuah plastik bening berisi 2 gram sabu.
Tim lalu bergerak ke kediaman tersangka TBS. Hasilnya, petugas kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram serta sebuah plastik hitam yang berisi 1 kg ganja kering.
Tak sampai di sana, dari hasil penelusuran ke lokasi lainnya, yakni di sebuah rumah di Jalan Bakti Ujung, petugas sukses menyita 34 kg ganja kering yang disimpan dalam sebuah kotak.
Rencananya, total 35 kg ganja yang berhasil diamankan petugas ini, akan dikirim ke Jakarta lewat jasa ekspedisi.
Tersangka berencana akan mengemasnya sedemikian rupa dan mencantumkan tulisan jika paket yang dikirim adalah sparepart mobil.
Tujuannya untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan keterangan dari tersangka TBS dan tersangka AH, petugas melakukan pengembangan.
Tim dibagi menjadi 2.
Daerah sasaran pertama, yakni di Sumatera Utara dan daerah kedua, di Jakarta.
"Tim melakukan control delivery, 35 ganja ini dikirim ke Jakarta. Di sana diamankan 2 tersangka yaitu AR dan ASA. Mereka mengaku sebagai orang yang disuruh menjemput," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Manapar Situmeang, saat ekspos kasus, Senin (19/12/2022).
Sementara di Sumatera Utara, tepatnya di Jalan Lintas Gunung Tua - Padang Sidempuan, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas, tim lainnya juga berhasil menangkap tersangka SMM.
Tim menggunakan teknik undercover buy untuk memancing tersangka keluar dari persembunyiannya.
Masih di daerah Sumatera Utara, petugas berupaya melakukan penelusuran.
Hasilnya, dua tersangka lagi yaitu AML dan MRN, berhasil ditangkap.
Dalam penangkapan ini disita 2 karung goni putih berisi 38 kg ganja kering.
"Ada sekitar 3 orang lagi yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red). Untuk DPO ini masih dalam pengejaran, semoga bisa segera tertangkap," ucap Kapolresta.
7 tersangka yang diamankan disebutkan Pria Budi, akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pria Budi mengungkapkan, kemungkinan ganja kering ini akan diedarkan berkenaan dengan perayaan tahun baru.
Dimana diduga, tuntutan pengguna juga tinggi.
Sementara itu Kompol Manapar menambahkan, 7 tersangka yang ditangkap ini tidak saling kenal antara satu dengan yang lain.
Bandar sengaja menerapkan skema jaringan terputus untuk mempersulit polisi melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Jadi mereka ini upahnya beragam, hanya jemput saja 15 menit dikasih Rp2 juta, nanti akan ada yang menjemput lagi, estafet begitu. Ini sudah kedua kali pengiriman dan berhasil kita ungkap," sebut Manapar.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)