Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Kembalikan Rp 750 Juta, Maliki Beberkan Dugaan Permainan Uang Kasus Bripka AS ke Propam Polda Riau

Tokoh muda Rohil menjelaskan kronologis mengenai dugaan aliran uang hingga Rp 1 miliar dalam penanganan kasus di lingkungan Polres Rohil

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tokoh muda Rokan Hilir (Rohil) menjelaskan kronologis mengenai dugaan aliran uang hingga Rp 1 miliar dalam penanganan kasus di lingkungan Polres Rohil saat diperiksa Propam Polda Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, UJUNG TANJUNGMuhammad Maliki langsung memenuhi panggilan Propam Polda Riau yang dipimpin Kompol Agustinus Candra Pietama, SH, SIK di Gedung Mapolres Rokan Hilir, di Ujung Tanjung, Senin (19/12/22).

Tokoh muda Rokan Hilir (Rohil) ini dengan gamblang dan runut menjelaskan kronologis mengenai dugaan aliran uang hingga Rp 1 miliar dalam penanganan kasus di lingkungan Polres Rohil.

Kasus yang dimaksud adalah terkait putusan sidang etik disersi berupa sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat(PDTH) terhadap oknum polisi berinisial AS.

AS bersama istrinya memohon bantuan kepada Muhammad Maliki untuk mencari keadilan hukum agar putusan PDTH tersebut bisa dibatalkan.

Karena Maliki dianggap punya kedekatan dengan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto.

Walaupun sudah sempat keberatan dan menolaknya beberapa kali atas permintaan tersebut, Maliki akhirnya dengan niat baik berusaha mencari jalan solusi sebagaimana yang diharapkan oleh pihak AS.

Maliki juga telah menemui Kapolres Rohil berdiskusi terkait kasus hukum yang menimpa AS.

Meskipun hasilnya Kapolres dengan tegas mengatakan tak bisa membantu dan mencari jalan solusi yang dimaksud.

“Semua kronologis ini, dari awal sampai akhir saya jelaskan dengan runut. Supaya menjadi terang,” ujar Maliki usai diperiksa.

Maliki pun membantah terkait adanya aliran uang yang heboh diberitakan dengan nominal hingga Rp 1 miliar.

Nominal tersebut dibantah Maliki karena menurutnya hanya Rp 750 juta yang sempat dititipkan kepadanya.

“Secara bertahap (pembayarannya) dan itupun bukan karena kemauan saya, melainkan penawaran dari pihak AS (kesanggupan pihak AS),” beber Maliki.

Ditegaskan Maliki juga, uang tersebut tak ada kaitannya dengan siapa pun termasuk dengan Kapolres Rohil.

Karena uang itu hanya sampai di tangannya untuk berjaga-jaga jka memang dibutuhkan dalam proses pengurusan permasalahan tersebut.

“Berhubung belum pernah membantu dalam kepengurusan seperti ini sebelumnya," ujarnya.

" Dan munculnya perihal uang tersebut, idenya datang dari pihak AS sendiri, agar upaya penyelesaian persoalan tersebut bisa dilakukan dengan optimal,” imbuh Maliki.

Namun 1 Rupiah pun dana tersebut tidak ada sampai ke Kapolres Rohil, karena memang Kapolres sudah sejak awal dengan tegas tidak bisa membantu permasalahan yang dimaksud.

“Jadi jangankan memberi, membahasnya pun belum tersampaikan. Penjelasan seperti ini juga saya utarakan secara gamblang dan terang saat pemeriksaan tadi,” katanya.

Kemudian dalam kesempatan pemeriksaan itu, Maliki juga menyampaikan bahwa dana yang sempat dititipkan kepadanya tersebut, sudah dikembalikan utuh kepada pihak AS tanpa kurang 1 Rupiah pun.

“Pengembaliannya memang bertahap. Tapi per hari Senin (19/12) ini, sudah saya kembalikan full semuanya, lengkap dengan bukti transfer dari awal sampai akhir," jelasnya.

"Saya memang dari awal ikhlas membantu dan tak ada tendensi apa-apa, karena memang urusan yang semacam ini tak pernah saya lakukan sebelumnya,” beber Maliki.

Maliki pun mengaku lega setelah ia memberi penjelasan secara formal ke Propam Polda Riau, agar informasi miring di publik tidak lagi berkembang dengan liar.

“Semoga ini menjadi pelajaran berharga buat saya. Sehingga kedepannya bisa lebih berhati-hati, karena tidak semua niat baik kita, bisa dinilai baik oleh orang lain,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang melilit AS ini berawal saat penangkapan seorang warga Penipahan berinisial SF dalam kasus narkotika, dengan barang bukti 2 Kg sabu yang menyeret nama AS.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/10/2021) silam dan sejak itu AS tidak pernah masuk kantor dan bertugas sebagaimana mestinya hingga terjadi proses hukum dan putusan PDTH Pertengahan Desember ini.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved