Berita Pekanbaru
DPM-PTSP Tindaklajuti Tuntutan Masyarakat Soal Pencabutan Izin Karaoke JP Pub dan KTV
DPM-PTSP Kota Pekanbaru menindaklanjuti aspirasi warga dan organisasi kemasyarakatan yang menginginkan agar izin karaoke JP Pub dan KTV dicabut
Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menindaklanjuti persoalan izin karaoke JP Pub dan KTV, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan berkas-berkas dan surat tersebut dikirimkan ke BKPM.
Dikatakannya, surat yang akan dilayangkan ke BKPM merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang menginginkan agar izin karaoke JP Pub dan KTV dicabut.
"Kita menindaklanjuti permintaan dari masyarakat kemarin yang sudah melakukan demo penolakan beberapa hari. Makanya kita buatkan telaah stafnya terkait hal tersebut," kata Akmal Khairi.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal pencabutan izin karaoke JP Pub dan KTV menyerahkan sepenuhnya ke BKPM selaku pemberi izin.
"Apakah itu nantinya pelanggaran atau tidak, itu keputusan Kementerian BKPM. Apapun keputusannya nanti, itu kita serahkan ke pusat," ulasnya.
Sebagaimana diketahui, keberadaan tempat hiburan JP Pub dan KTV di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, mendapat penolakan dari warga tempatan dan juga sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Hingga saat ini, JP Pub dan KTV sendiri baru mengantongi izin karaoke yang dikeluarkan oleh BKPM RI.
Izin diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
( Tribunpekanbaru.com / Alexander )