Daftar Obat Sirup Aman Konsumsi Versi BPOM RI Terupdate 22/12/2022
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (22/12/2022) kembali mengupdate daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (22/12/2022) kembali mengupdate daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.
Hal itu dilakukan setelah BPOM menjalankan tugasnya dengan cara menelusuri dan memverifikasi hasil pengujian obat-obatan jenis sirup.
Sementara ini, BPOM mencatat sebanyak 177 obat sirup yang tidak mengandung empat pelarut berbahaya (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).
Meski aman dikonsumsi, namun masyarakat diperingatkan untuk menggunakannya sesuai aturan pakai.
Penelusuran ini terus dilakukan sebagai upaya agar kasus gangguan ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia tidak terjadi lagi.
Sebanyak 177 obat sirup dinyatakan aman digunakan berdasarkan data registrasi BPOM, berikut daftarnya!
Daftar obat sirup yang aman digunakan versi BPOM RI klik disini
Informasi mengenai daftar obat sirup yang aman digunakan disampaikan oleh BPOM melalui laman resminya.
Secara berkala, BPOM akan memperbarui daftar tersebut apabila ada hasil penelusuran atau pemeriksaan terbaru.
Daftar obat sirup yang aman digunakan (Berdasarkan Data Registrasi BPOM).
(*)
