Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Mutilasi di Papua: Pelaku yang Merupakan Perwira TNI AD Dikabarkan Tewas

Diketahui Kapten Inf DK bersama lima anggota TNI lainnya menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga

Marselinus Lebu Lela/Tribunpapua.com
Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu. 

Selanjutnya dari sidang tersebut para tersangka warga sipil di skors dan mempertahankan pernyataan masing-masing.

Sidang dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIT yang mana saksi keempat sekaligus tersangaka berinisal RHM menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Dirinya mencerita secara terbuka bahwa setiap kejadian mutilasi dirinya sempat membantai salah seorang korban tetapi dan tidak ikut untuk melakukan mutilasi.

"Saya memang melakukan pembunuhan di TKP awal, namun setelah itu saya pulang dan tiba-tiba saya di telfon sekitar pukul 02.00 WIT untuk menuju lokasi Lokpon untuk ikut memutikasi para korban," jelasnya.

Selanjutnya, para saksi dan terdakwa anggota TNI saling berargumen dan mempertahankan pernyataan masing-masing.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved